Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat menegaskan pemberian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hanya diperuntukkan bagi ternak yang sehat.
"Perlu ditegaskan vaksin PMK hanya ditujukan untuk ternak yang sehat, bukan ternak yang sudah terpapar," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar Muhammad Kamil di Padang, Selasa.
Sementara sapi atau kerbau yang sudah terlanjur terjangkit PMK, kata dia, akan dilakukan pengobatan atau mendapat penanganan khusus dari petugas kesehatan hewan di masing-masing daerah. Penanganan itu antara lain pemberian antiobiotik, vitamin, dan antipiretik yang berfungsi menurunkan suhu tubuh hewan.
Ia menjelaskan masa pengobatan ternak yang sudah terjangkit PMK bervariasi atau tergantung tingkat keparahan. Masa inkubasi virus aphthovirus atau penyebab PMK berlangsung sekitar satu hingga 14 hari. Artinya, jika masyarakat langsung melapor saat menemukan adanya tanda-tanda PMK, maka peluang penyembuhan lebih tinggi.
Beberapa fase ternak yang terindikasi terjangkit PMK antara lain peningkatan suhu tubuh yang diikuti produksi air liur yang berlebihan. Setelah beberapa hari kemudian biasanya akan muncul lesi atau luka pada bibir, lidah, hingga kaki ternak.
"Jadi kalau dilaporkan pada fase awal terjadinya PMK, maka tingkat kesembuhannya akan jauh lebih tinggi," ujarnya.
Kamil menambahkan pemberian vaksin PMK menggunakan metode lokal area spesifik. Artinya, vaksinasi difokuskan ke desa atau nagari yang belum ada laporan kasus selama 14 hari terakhir.
Sebagai contoh jika terdapat temuan kasus di desa A, maka petugas langsung memberikan vaksin ke desa tetangga yang belum terpapar PMK.
Tambahan informasi, sejak 1 November 2024 hingga 12 Januari 2025 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar mencatat 103 kasus PMK dan 770 ternak teridentifikasi sakit. Dalam perkembangannya, sebanyak 142 ternak dilaporkan sembuh dan tidak ada kematian pada periode tersebut.