Padang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan yang berisiko tinggi membawa bakteri dan virus terutama benih dan bibit tanaman.
"Khusus beberapa komoditas yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran penyakit, kita lebih meningkatkan pengawasan," kata Ketua Tim Kerja Ikan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar Salfira di Padang, Selasa.
Langkah yang dilakukan berupa pemeriksaan hama penyakit di laboratorium hingga mengecek kelengkapan dokumen pengiriman barang-barang tersebut. Sebagai penguatan pengawasan, balai karantina setempat akan bekerja sama dengan sejumlah instansi sebelum menerbitkan dokumen pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan kita akan mengecek surat keterangan asal pengiriman komoditas kategori berisiko tinggi hingga batas kuota yang diperbolehkan masuk," ujarnya.
Selain bibit atau benih tanaman, balai karantina setempat juga memastikan perlakuan pengawasan yang ketat juga diterapkan kepada ikan atau hewan yang akan masuk atau keluar ke Ranah Minang.
"Contoh yang pernah ditolak bibit tanaman anggrek, aglaonema, kopi yang berisiko terjangkit virus dan nematoda," kata dia.
Langkah-langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi penularan hama, virus atau bakteri yang bisa tertular lewat tumbuhan maupun hewan, baik dari Indonesia tujuan ke negara lain maupun sebaliknya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan untuk bisa mendapatkan dokumen karantina maka pengguna jasa terlebih dahulu mengajukan permohonan laporan terkait pengiriman komoditas.
Khusus pengirim yang belum disertifikasi balai karantina maka diwajibkan tiga mengirimkan sampel komoditas yang akan dikirim tiga hari menjelang pengiriman. Setelah sampel dikirimkan, petugas akan melakukan pengecekan laboratorium.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium negatif, maka petugas akan menerbitkan lembaran hasil uji terbit. Artinya pemohon sudah bisa mengirimkan komoditas tersebut ke daerah tujuan.
Salfira mengingatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh petugas balai karantina hanya berlaku selama empat atau lima hari. Apabila dalam perjalanan pengiriman komoditas tersebut lewat dari lima hari, hal tersebut tidak masalah sepanjang waktu pengiriman sudah sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.
"Dokumen tersebut hanya berlaku untuk satu kali pengiriman, dan pengiriman berikutnya harus kembali melalui prosedur yang sama," tambah dia.