Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) segera menetapkan kepala daerah terpilih yakni Mahyeldi Ansharullah dengan Audy Djoinaldy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih setelah ditolaknya gugatan dua pasangan calon lain oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani di Padang, Senin, mengatakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka KPU Sumbar mempersiapkan untuk tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan PKPU paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU digelar rapat penetapan calon terpilih.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa 2 gugatan putusannya permohonan tidak dapat diterima, jadi sesuai regulasi kita mempersiapkan penetapan calon terpilih," katanya.
Ia mengatakan KPU Sumbar akan menggelar rapat pada Rabu (17/2) untuk mempersiapkan rapat pleno penetapan yang ditargetkan pada Kamis (18/2) atau Jumat (19/2).
"Persiapannya besok kita lakukan, tapi sebelumnya kita juga sudah menyiapkan skema untuk menghadapi dua kemungkinan hasil sidang yakni lanjut atau selesai. Jadi kita sudah membicarakan ke duanya," katanya.
Ia mengatakan persiapan ini juga membahasa siapa saja pihak yang bakal diundang, dimana diadakan rapat pleno penetapan dan lainnya.
KPU Sumbar akan menetapkan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih sesuai suara terbanyak hasil rekapitulasi pada Desember 2020.
Sebelumnya KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Sumbar, pada Minggu (20/12) dan hasil rekapitulasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapatkan suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi RI memutuskan tidak menerima permohonan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah dapat menetapkan pemenang Pilkada 2020.
Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2).
Gugatan terdiri dari dua paslon gubernur dan wakil gubernur yaitu nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut. Kemudian paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersamaa sembilan hakim konstitusi dan disiarkan secara daring di akun resmi youtube Mahkamah Konstitusi RI. Putusan untuk keduanya adalah tidak dapat diterima.