Padang (ANTARA) - Forum Tungku Tigo Sajarangan Nan Duo Puluah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, merespon cepat terkait viralnya sebuah video di media sosial, biduan yang tampil menggunakan bra dalam sebuah hajatan di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, beberapa hari lalu.
“Video viral tersebut terjadi di wilayah kerja kami, sehingga kami harus segera membahas hal tersebut dalam rapat bersama pemangku adat, ninik mamak, alim ulama, pihak TNI dan Polri”, kata Camat Lubuk Begalung, Andi Amir, pada Selasa di kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Begalung.
Ia menyebutkan dalam rapat Forum Tungku Tigo Sajarangan tersebut, disepakati sebanyak lima poin imbauan kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian.
Adapun ke lima poin imbauan tersebut yang pertama, kegiatan yang akan digelar dengan memakai hiburan (organ tunggal), terlebih dahulu mengurus izin keramaian kepada pihak kepolisian. Kedua kegiatan hiburan/pesta yang dilaksanakan tidak melanggar nilai-nilai agama, norma hukum, adat istiadat yang berlaku di Nagari Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ketiga, kegiatan pesta rakyat/ resepsi pernikahan, peringatan hari besar dan sejenisnya dibatasi sampai dengan pukul 12 malam. Poin ke empat, apabila ditemukan pelanggaran dari imbauan ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan kelima, untuk menghidupkan kembali fungsi Niniak Mamak sebagai pemimpin suku/ kaum “Kamanakan barajo ka Mamak, Mamak barajo ka Panghulu”, Niniak Mamak yang kemenakannya mengadakan acara pesta/ hiburan, menandatangani surat pernyataan ke KAN Nagari Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Selain itu kita juga melakukan penguatan kepada Dubalang, sebagai bagian dari polisi masyarakat dalam penguatan keamanan dan ketertiban di kampung-kampung yang ada di Kecamatan lubuk Begalung,” jelasnya.
Rapat tersebut juga membahas pakaian penyanyi organ tunggul yang tidak sesuai dengan norma, adat istiadat dan budaya yang berlaku di ranah Minang, serta pelarangan penggunaan narkoba dan minuman keras dalam kegiatan keramaian.
Ia menegaskan jika ada yang melanggar imbauan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Begalung akan meminta kepada Lurah, RT, RT dan dubalang untuk melapor ke Polsek jika kegiatan belum berhenti lewat dari waktu yang telah disepakati.
“Jika belum berhenti, pihak Polsek akan turun untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan yang digelar, dan jika melanggar tentu ada hukuman yang akan diberikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba mengatakan Polsek Lubuk Begalaung telah memanggil pihak-pihak penyelenggara pesta, ataupun pihak organ tunggal termasuk biduannya.
“Kemarin pihak penyelenggara juga menyesalkan adanya acara tersebut, dan meminta maaf kepada masyarakat Lubeg dan Kota Padang, dengan adanya kejadian tersebut. Karena hal tersebut memang tidak diharapkan terjadi,” jelasnya.
Saat ini Polsek Lubuk Begalung masih melakukan penyelidikan, dan apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus ini akan ditindak lanjuti.
“Hari ini kami memanggil pihak yang hadir dalam pesta tersebut, untuk melengkapi semua supaya lebih komprehensif terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.