Padang (ANTARA) - Penasihat hukum dari Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) nonaktif Muzni Zakaria menyebutkan uang yang diterima dari pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp3,2 miliar bersifat pinjaman.
"Pada prinsipnya kami menghormati dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, namun terkait dakwaan uang Rp3,2 miliar yang disebutkan sebagai dugaan suap. Itu menurut kami adalah pinjaman," kata penasihat hukum Muzni Zakaria, yakni David Fernando di Padang, Rabu.
Hal itu dikatannya saat diwawancarai usai sidang perdana terhadap Muzni digelar di Pengadilan Tipikor Padang.
Ia mengatakan uang Rp3,2 miliar itu merupakan pinjaman, karena antara Muhammad Yamin Kahar dan Muzni sudah saling mengenal sejak 2003.
Mengingat rentang waktu perkenalan sejak 2003 itu maka pihaknya mengklaim uang itu tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dan Jembatan Ambayan sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca juga: Muzni Zakaria didakwa menerima sejumlah pemberian dari pengusaha hingga total Rp3,375 miliar
"Jadi itu hubungan keperdataan, dan terkait perjanjian pinjam-meminjam antar keduanya kami bisa mempertanggungjawabkan, ada akta dan ada jaminan," katanya.
Namun demikian, ia kembali menyatakan kalau pihaknya menghormati dakwaan yang sudah dibacakan jaksa.
"Nanti kita buktikan semuanya di dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan bukti," katanya.
Pada sidang selanjutnya pihak Muzni Zakaria akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan (eksepsi).
Sebelumnya, Muzni Zakaria menjalani sidang perdana pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tipikor Padang atas kasus dugaan suap yang ia terima dari pengusaha.
Baca juga: Besok, sidang perdana Muzni Zakaria
Dalam dakwaan jaksa dirinci uang yang diterima sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada pengusaha.
Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal, beranggotakan M Takdir, dan Zalekha.