Ini alasan pemisahan penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dengan terdakwa pemberi suap Muhammad Yamin Kahar

id kasus muzni zakaria,penahanan Muzni Zakaria ,Muhammad Yamin Kahar,berita sumbar,sumbar terkini,berita padang,padang terkini,berita solok selatan,solok

Ini alasan pemisahan penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif  Muzni Zakaria dengan terdakwa pemberi suap Muhammad Yamin Kahar

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Padang, pada Selasa (2/6). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memisah penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dengan pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang berposisi sebagai terdakwa pemberi suap kepada Muzni.

"Penahanan antara Muhammad Yamin kahar dan Muzni Zakaria memang sengaja dipisah, M Yamin kahar ditahan di Rutan Anak Air Padang dan Muzni di sel tahanan Polda," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan salah satu alasan dibedakannya tempat penahanan itu pertama karena mekanisme penahanan yang diterapkan Kemenkumham terkait penanganan COVID-19.

Baca juga: Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dititipkan di Rutan Polda Sumbar

Kemudian aturan KPK yang mengharuskan pemisahan penahan antar dua orang yang terjerat pada kasus yang sama.

"Kedua terdakwa kan terjerat dalam perkara yang sama namun berbeda berkas, oleh karena itu lokasi penahanannya harus dipisah sesuai ketentuan yang ada di kami (KPK)," katanya.

Ia mengatakan proses hukum terhadap Muhammad Yamin Kahar saat ini dalam tahap persidangan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa.

Sementara Muzni Zakaria baru dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (2/6) dan saat ini menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang.

Baca juga: Jaksa KPK limpahkan perkara Muzni Zakaria ke PN Padang, segera penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang

Keduanya adalah terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid senilai Rp50 juta.

Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada terdakwa.

Dalam berkas perkara terhadap Musni Zakaria KPK memeriksa saksi sebanyak 43 orang, ditambah satu ahli.

Sementara Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumbar AKBP Zulkifli Maralas menyebutkan KPK menitipkan penahanan Muzni Zakaria sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tahanan ini (Muzni) akan bergabung dengan ratusan tahanan lainnya dan tidak akan ada perlakuan khusus," tegasnya. (*)

Baca juga: Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria segera disidang di Pengadilan Tipikor Padang