Putusan terhadap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria ditunda, hadiri sidang pakai kemeja hitam
Padang, (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat menunda sidang pembacaan putusan terhadap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria yang rencananya akan digelar pada Rabu (14/10).
"Sidang ditunda karena putusan belum siap," kata Ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang Yoserizal di Padang, Rabu.
Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim itu sempat dibuka untuk ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10).
Terdakwa Muzni Zakaria tampak dihadirkan langsung ke sidang dengan mengenakan kemeja hitam bercorak.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring).
Pengadilan juga memperketat protokol kesehatan serta membatasi pengunjung untuk masuk ke ruang sidang.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman selama enam tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat.
Yaitu kasus dugaan suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa sebelumnya disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua proyek pembangunan belum selesai dan belum bisa dilanjutkan.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain kurungan penjara, Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Sementara penasehat hukum Audi Rahmat Cs membela kalau kliennya tidak pernah mempunyai perjanjian atau komitmen fee terhadap dua proyek dengan pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang telah divonis bersalah sebelumnya sebagai pemberi suap. (*)
"Sidang ditunda karena putusan belum siap," kata Ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang Yoserizal di Padang, Rabu.
Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim itu sempat dibuka untuk ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10).
Terdakwa Muzni Zakaria tampak dihadirkan langsung ke sidang dengan mengenakan kemeja hitam bercorak.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring).
Pengadilan juga memperketat protokol kesehatan serta membatasi pengunjung untuk masuk ke ruang sidang.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman selama enam tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat.
Yaitu kasus dugaan suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa sebelumnya disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua proyek pembangunan belum selesai dan belum bisa dilanjutkan.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain kurungan penjara, Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Sementara penasehat hukum Audi Rahmat Cs membela kalau kliennya tidak pernah mempunyai perjanjian atau komitmen fee terhadap dua proyek dengan pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang telah divonis bersalah sebelumnya sebagai pemberi suap. (*)