Polres Agam limpahkan tersangka dan barang bukti pengrusakan hutan

id Cagar Alam Maninjau ,ielgal logging,Tanah Datar

Polres Agam limpahkan tersangka dan barang bukti pengrusakan hutan

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan (membelakang) sedang melihat dua tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Agam, Rabu (15/1). (ANTARA/Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus perusakan Hutan Cagar Alam Maninjau di Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembaya ke Kejaksaan Negeri Agam, Rabu (15/1).

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Rabu, mengatakan berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agam.

Penyidik menyerahkan dua tersangka dengan inisial BN (27) dan RA (26) beserta barang bukti berupa dua unit mesin pemotong kayu, kayu 28 lembar, satu unit alat pembawa kayu dan lainnya.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam," katanya.

Ia mengakui, penyidik tidak mengalami kendala dalam memproses kasus tersebut, karena dua tersangka sangat koperatif dalam memberikan keterangan.

Kedua tersangka terbukti melakukan perusakan hutan Cagar Alam di Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembaya.

Kedua tersangka itu ditangkap anggota Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Resor Agam saat mengolah kayu di Hutan Cagar Alam pada Kamis (31/10).

"Penangkapan ke dua tersangka ini saat Operasi Illegal Logging Singgalang 2019. Kedua tersangka ditangkap saat menebang pohon di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tanpa ada surat izin yang dikeluarkan pejabat berwenang," katanya.

Perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf B dan C Jo Pasal 12 huruf B dan C Jo Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 Huruf F Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan atau Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Kovservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Polres Agam akan terus meningkatkan koordinasi dengan BKSDA Resor Agam dan apabila ada warga terbukti melakukan perusakan hutan, maka pelaku akan ditangkap. (*)