Bawaslu tertibkan 20.000 alat peraga di Sumbar

id bawaslu

Bawaslu tertibkan 20.000 alat peraga di Sumbar

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Eftrimen (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Eftrimen menyebutkan pihaknya telah menertibkan puluhan ribu alat peraga kampanye peserta pemilu di daerah itu sejak masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 bergulir.

“Total ada sekitar 20 ribu lebih alat kampanye peserta pemilu yang telah kami ditertibkan dan selanjutnya kita akan terus lakukan pengawasan,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini jumlah alat peraga kampanye memang cukup banyak tersebar di seluruh daerah tersebut, Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu kota dan kabupaten terus melakukan pengawasan dan memilah mana alat peraga yang sesuai dengan aturan.

“Jika ada alat peraga yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan atau alat peraga calon anggota legislatif yang melanggar aturan tentu akan ditindak,” ujar dia.

Menurut dia dalam menyikapi pelanggaran alat peraga, pihaknya akan memperingati peserta kampanye dalam kurun waktu satu hari dan apabila tetap tidak diturunkan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menurunkan alat peraga tersebut.

“Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut paling lama tiga hari setelah kami beri peringatan,” kata dia.

Selain itu dirinya menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di batang pohon merupakan pelanggaran administrasi yang dapat ditindak.

"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," katanya.

Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.

Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan alat peraga pemilu di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan pelanggaran kampanye.

“Namun bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan,” kata dia. (*)