Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Eftrimen menyebutkan pihaknya telah menertibkan puluhan ribu alat peraga kampanye peserta pemilu di daerah itu sejak masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 bergulir.
“Total ada sekitar 20 ribu lebih alat kampanye peserta pemilu yang telah kami ditertibkan dan selanjutnya kita akan terus lakukan pengawasan,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini jumlah alat peraga kampanye memang cukup banyak tersebar di seluruh daerah tersebut, Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu kota dan kabupaten terus melakukan pengawasan dan memilah mana alat peraga yang sesuai dengan aturan.
“Jika ada alat peraga yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan atau alat peraga calon anggota legislatif yang melanggar aturan tentu akan ditindak,” ujar dia.
Menurut dia dalam menyikapi pelanggaran alat peraga, pihaknya akan memperingati peserta kampanye dalam kurun waktu satu hari dan apabila tetap tidak diturunkan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menurunkan alat peraga tersebut.
“Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut paling lama tiga hari setelah kami beri peringatan,” kata dia.
Selain itu dirinya menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di batang pohon merupakan pelanggaran administrasi yang dapat ditindak.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," katanya.
Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.
Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan alat peraga pemilu di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan pelanggaran kampanye.
“Namun bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan,” kata dia. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Solok evaluasi kinerja Panwascam persiapkan Pilkada 2024
Kamis, 9 Mei 2024 8:07 Wib
Mahkamah Konstitusi cecar Bawaslu Bangkalan soal kemiripan tanda tangan pemilih
Senin, 6 Mei 2024 14:49 Wib
Bawaslu Dharmasraya : 33 panwaslu "exiting" memenuhi syarat
Sabtu, 4 Mei 2024 15:24 Wib
Bawaslu Pasaman Barat rekrut panwaslu untuk 10 kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:27 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi 32 panwaslu kecamatan existing
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib