Mahkamah Konstitusi cecar Bawaslu Bangkalan soal kemiripan tanda tangan pemilih

id kantor mk

Mahkamah Konstitusi cecar Bawaslu Bangkalan soal kemiripan tanda tangan pemilih

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Arief Hidayat (kirI) dan Manahan MP Sitompul memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengenai persoalam tanda tangan pemilih yang memiliki kemiripan dalam bentuknya pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan.

Dalam sidang panel 2 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Saldi pada mulanya tidak menemukan tanda tangan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disebut oleh salah satu kuasa hukum Bawaslu ada pada bukti T-4 dalam permohonan.

Akan tetapi, ia malah menemukan daftar hadir pemilih yang memiliki kemiripan pada tanda tangan.

“Saya mau minta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Ini daftar hadir yang tanda tangannya seperti ini, ada laporan ke Bawaslu nggak?,” tanya Saldi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjawab bahwa pihaknya tidak menerima laporan terkait hal tersebut, namun memiliki foto daftar hadir.

“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kami di 15 TPS di Desa Durin Timur juga memiliki foto formulir C Hasil dan daftar hadir. Kalau berkaitan dengan laporan, tidak ada, Yang Mulia,” kata Ahmad.

Saldi pun kembali memastikan apakah tanda tangan yang ada di dalam foto sama seperti dengan yang di formulir yang ia tunjukkan.

“Tapi memang begini tanda tangan semua orang di situ, ya?” tanya dia.

“Data yang kami miliki seperti itu,” jawab Ahmad.

“Ah, ini Anda, ‘kan, coba membelokkan pertanyaan saya saja. Memang begini tanda tangan orang di situ?,” tanya Saldi lagi.

“Tidak bisa dipastikan, Yang Mulia,” ujar Ahmad.

Pada akhirnya, Saldi meminta Bawaslu Bangkalan untuk menunjukkan bukti terkait daftar hadir tersebut.

“Kalau begitu, tolong dibantu, bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang, itu ada tidak?,” tanya dia.

“Ada di bukti PK-16, 13,” jawab Ahmad.

“Oke, lanjut dulu. Nanti saya akan bandingkan,” pungkas Saldi.

Pada Senin, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang panel 2 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK cecar Bawaslu Bangkalan soal kemiripan tanda tangan pemilih