Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024

id Bawaslu Kota Solok, ingatkan ASN, jaga netralitas, masuki tahapan, Pilkada 2024

Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin (kiri) (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Solok)

Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Solok agar menjaga netralitas mereka dalam memasuki tahapan Pilkada tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin di Solok, Rabu mengatakan terkait potensi kerawanan pelanggaran tertinggi yang dominan dalam Pilkada ini, berbeda dengan Pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden beserta legislatif, namun lebih pada netralitas ASN.

“Kita berharap ASN di Kota Solok bisa netral dan tidak ikut-ikutan dalam proses dukung mendukung dan sebagainya," ujar Rafiqul.

Lebih lanjut, menurut dia mengenai potensi politik uang mungkin agak kurang, namun tetap saja tidak tertutup kemungkinan tetap ada. Tentunya tetap terus dilakukan pengawasan.

Rafiqul mengatakan untuk upaya pencegahan, maka setelah masuknya proses tahapan Pilkada, pihaknya akan mengirim surat kepada wali kota agar menerbitkan surat edaran untuk menjaga netralitas ASN khususnya di lingkup Kota Solok.

Memasuki tahapan Pilkada, Bawaslu Kota Solok telah siap untuk melakukan kerja-kerja pengawasan dan pencegahan potensi kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Adapun tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Insya Allah bulan besok tahapan pilkada yang cukup penting sudah dimulai, yaitu pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," ucap dia.

Menurut dia dalam proses tahapan ini, bawaslu memiliki peran penting. Karena sekiranya ada calon perseorangan atau calon independen baik calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon wali kota dan wakil wali Kota Solok maka bawaslu akan lebih ekstra dalam pengawasan.

“Karena sesuai dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, untuk pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk Kota Solok, 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam dpt, ” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan terkait dpt, Bawaslu Kota Solok menunggu jumlah dpt untuk Pilkada yang nantinya akan ditetapkan oleh pihak KPU.

Dia berharap ke depannya bawaslu bersama seluruh pemangku kepentingan lebih maksimal dalam pengawasan, sehingga seluruh rangkaian proses Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.