KPU Pasaman Barat buka pendaftaran calon perseorangan hingga Minggu

id Pendaftaran calon perseorangan

KPU Pasaman Barat buka pendaftaran calon perseorangan hingga Minggu

KPU Pasaman Barat memberikan kesempatan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan hingga Minggu (12/5). (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan hingga Minggu (12/5).

"Sesuai jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 dimulai sejak Rabu (8/5) hingga Minggu(12/5) pukul 23.59, batas akhir penyerahan dukungan," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatulllah di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan 25.182 dukungan berupa bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Menurut dia, sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024.

Lalu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei. Namun, hingga Jumat (10/5) belum ada calon yang menyerahkan berkas persyaratan," katanya.

Syarat dukungan sebanyak 25.182 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik harus menyebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.

Calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (dpt).

Jumlah daftar pemilih tetap(DPT) saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.254

jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.

"Sebanyaj 8,5 persen dari total DPT itu berjumlah 25.182 dukungan," ujarnya.

Lalu syarat sebaran dukungan yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.

Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal enam kecamatan.

Pihaknya nanti akan didatangi ketika kandidat itu lolos dalam proses administrasi.

"Apabila nanti pada saat proses verifikasi faktual ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal maka kandidat peserta ini harus mengganti dua kali lipat dukungan baru," katanya.