Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan hingga Minggu (12/5).
"Sesuai jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 dimulai sejak Rabu (8/5) hingga Minggu(12/5) pukul 23.59, batas akhir penyerahan dukungan," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatulllah di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan 25.182 dukungan berupa bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Menurut dia, sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024.
Lalu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei. Namun, hingga Jumat (10/5) belum ada calon yang menyerahkan berkas persyaratan," katanya.
Syarat dukungan sebanyak 25.182 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik harus menyebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
Calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (dpt).
Jumlah daftar pemilih tetap(DPT) saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.254
jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.
"Sebanyaj 8,5 persen dari total DPT itu berjumlah 25.182 dukungan," ujarnya.
Lalu syarat sebaran dukungan yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal enam kecamatan.
Pihaknya nanti akan didatangi ketika kandidat itu lolos dalam proses administrasi.
"Apabila nanti pada saat proses verifikasi faktual ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal maka kandidat peserta ini harus mengganti dua kali lipat dukungan baru," katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar jaring talenta calon ASN lewat tes SKB 2024
Senin, 9 Desember 2024 18:07 Wib
Rapat Paripurna DPR setujui capim dan calon Dewas KPK 2024-2029
Kamis, 5 Desember 2024 12:19 Wib
KPU benarkan dua calon wagub tidak punya KTP Sumatera Barat
Rabu, 27 November 2024 12:19 Wib
KPU : Semua APK pasangan calon dibersihkan pada masa tenang
Minggu, 24 November 2024 19:52 Wib
Tim Gabungan Agam tertibkan alat peraga kampanye pasangan calon (Video)
Minggu, 24 November 2024 11:09 Wib
Bawaslu Agam surati pasangan calon buka APK secara mandiri
Sabtu, 23 November 2024 17:30 Wib
Bawaslu Agam awasi 804 kampanye pasangan calon Pilkada 2024
Sabtu, 23 November 2024 15:14 Wib
Survei Polstra Tempatkan Elektabilitas Calon Berdekatan, Begini Kata Mahyeldi-Vasko
Kamis, 21 November 2024 10:55 Wib