Misbakhun nilai keputusan penundaan kenaikan cukai rokok dinilai positif

id Cukai Rokok,Kenaikan Cukai Rokok

Misbakhun nilai keputusan penundaan kenaikan cukai rokok dinilai positif

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/18

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penundaan kenaikan cukai rokok pada 2019 adalah tindakan positif pemerintah karena memperhatikan aspirasi petani tembakau, buruh serta pedagang industri hasil tembakau (IHT).

"Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang memperhatikan aspirasi 'stakeholders' pertembakauan selama ini," kata Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Mukhamad Misbakhun mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan, Pemerintah tidak jadi menaikkan cukai rokok tahun 2019.

Berdasarkan keputusan rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, di Bogor, Jumat, memutuskan, cukai rokok 2019 tetap sama dengan 2018.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, keberpihakan Pemerintah terhadap petani tembakau dan buruh IHT sangat penting, karena menyangkut keberlangsungan hidup mereka dan di sisi lain, Pemerintah juga tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.

"Sekali lagi, ini menunjukkan sikap Presiden Jokowi yang aspiratif dan keberpihakannya kepada petani tembakau dan stakeholder IHT secara nyata nyata,¿ katanya.

Hasil rapat kabinet juga memutuskan, Pemerintah menunda aturan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Penundaan penyederhanaan tarif cukai tembakau ini harus permanen," katanya.

Misbakhun menambahkan, nantinya ketika Pemerintah akan membuat regulasi pengganti PMK No 146, harus dibicarakan dengan semua pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang dihasilkan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Dengan penundaan kenaikan cukai rokok pada 2019, Misbakhun mengimbau pemerintah agar memperhatikan struktur golongan sigaret kretek tangan (SKT).

Menurut Misbakhun, pemerintah harus mengkaji kembali batasan produksi dalam struktur tarif cukai untuk SKT.

Saat ini, pabrikan SKT kecil dan menengah, yaitu golongan II dan III, mempunyai batasan produksi sejumlah dua miliar batang (gol II) dan 500 juta batang (gol III) per tahun.

Setiap penambahan produksi 1 miliar batang, setara dengan penambahan jumlah tenaga kerja 2.000-3.000 orang. Hal ini juga akan berdampak positif pada penerimaan negara dari cukai. (*)