Padang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks. barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo di Padang, Kamis mengatakan barang yang dimusnahkan itu diantaranya rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak 12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merk diantaranya Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar," ujarnya.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter, serta barang hasil penindakan lainnya sejumlah dua bungkus susu bubuk dan tiga unit monitor (alat kesehatan).
"Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan/atau dari instansi teknis terkait," katanya.
Ia menyebut perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp16,83 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp11,66 miliar
Indra Sucahyo mengatakan jajaran KPPBC Teluk Bayur berkomitmen dalam penindakan barang kena cukai ilegal dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," katanya.
Berita Terkait
Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 8:53 Wib
Realisasi penerimaan bea dan cukai di NTB
Jumat, 1 November 2024 13:30 Wib
Pemusnahan barang penindakan bea cukai Bandara Soetta
Selasa, 24 September 2024 16:23 Wib
BRIN rancang desain kapal patroli Ditjen Bea dan Cukai
Kamis, 25 Juli 2024 18:24 Wib
Bea Cukai Teluk Bayur dukung ekspor produk UMKM
Selasa, 16 Juli 2024 4:12 Wib
Kejagung tahan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021
Kamis, 16 Mei 2024 11:56 Wib
Kemenkeu bebas tugaskan Kepala Bea Cukai karena dugaan benturan kepentingan
Senin, 13 Mei 2024 22:01 Wib
Sri Mulyani: Kasus Bea Cukai barang hibah SLB diselesaikan Senin besok
Minggu, 28 April 2024 19:00 Wib