Banjarbaru (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga jurnalis Juwita (23) mengatakan bahwa tersangka oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menghilangkan barang bukti penting usai menghabisi nyawa korban.
“Beberapa bukti dengan sengaja dihilangkan setelah membunuh korban, tersangka membawa telepon seluler milik korban, ini barang bukti penting. Petunjuk penting ada di ponsel tersebut,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri gelar rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.
Dalam rekonstruksi 33 adegan itu, tersangka Jurman membanting telepon seluler milik korban hingga berkali-kali ke jalan raya dan terbentur ke benda keras sehingga rusak serta antigores pecah. Setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.
Bahkan, kata dia, tersangka dengan kesadaran penuh mencuci kendaraan sepeda motor milik korban sebelum direbahkan di pinggir jalan bersama jasad korban, hal ini untuk menghilangkan jejak tersangka membawa kendaraan itu ke lokasi kejadian.
“Dalam rekonstruksi tadi, ternyata ada saksi di sekitar lokasi mendengar suara pintu mobil, dari kejauhan melihat korban bersama mobil pelaku,” ujarnya.