Pemkot Padang perkuat kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok

id KTR, Padang, sehat

Pemkot Padang perkuat kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Padang perkuat Satgas KTR untuk ciptakan kota sehat. (ANTARA/HO-Pemkot Padang)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memperkuat kapasitas Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah untuk menciptakan kota sehat dan nyaman.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi di Padang, Rabu, mengatakan Padang telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sejak 2012. Implementasinya perlu diperkuat untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat dan nyaman.

Menurutnya, penguatan bagi satgas KTR berupa pelatihan itu agar semua personel memahami aturan yang ada dan bagaimana penerapannya di lapangan.

"Ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok sesuai dengan Keputusan Walikota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR," katanya.

Ia merinci, ada beberapa aturan terkait KTR yang bisa dirujuk oleh satgas yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

"Pelatihan ini harus dioptimalkan untuk dapat memastikan sejumlah aturan yang sudah ada itu dapat kita terapkan secara maksimal, serta memperkuat peran Satgas KTR dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada," katanya.

Dia pun berharap ke depan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap KTR juga bisa meningkat ," ujar Edy Hasymi.

Kepala Dinkes Kota Padang, Srikurnia Yati menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan agar aturan KTR berjalan maksimal diantaranya promosi dan edukasi bahaya merokok, serta pembentukan dan pelatihan petugas klinik upaya berhenti merokok di Puskesmas.

Sementara itu Direktur Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut membahas terkait tingkat kepatuhan KTR di Kota Padang.

"Berdasarkan hasil survei, hanya 23 persen lokasi yang menerapkan kawasan tanpa rokok sesuai indikator, dengan tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat ibadah, yaitu hanya 4 persen," ujarnya.

Pemateri selanjutnya dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semarku) menyampaikan terkait Teknik Pengawasan dan Penegakan KTR serta sharing pengalaman penanggulangan permasalahan rokok di Kulonprogo.