Dinkes Solok kampanyekan pentingnya keberadaan kawasan tanpa rokok
Solok (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Solok Sumatera Barat mengampanyekan pentingnya keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR), dalam rangka mengurangi efek paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti di Solok Selasa mengatakan, berdasarkan data WHO, merokok dapat menyebabkan jutaan kasus kematian setiap tahunnya di seluruh dunia.
Mirisnya, tak hanya perokok aktif yang menjadi korban, banyak perokok pasif yang juga menerima dampak negatif dari aktivitas merokok.
Oleh karena itu, katanya, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi keharusan.
Pemerintah pusat telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok terus menggelar berbagai kegiatan untuk mengampanyekan pentingnya keberadaan KTR. Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembinaan dan Penegasan Kawasan Tanpa Rokok itu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 orang peserta, yang terdiri atas camat dan Llurah se-Kota Solok, serta Tim Pembina dan Penegasan dari instansi lainnya terkait Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solok.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Solok Nova Elfino mengatakan, keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain.
"Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain," ujarnya.
Kemudian di setiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan Smoking Area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR.
Dalam upaya ini, keterlibatan seluruh elemen menjadi hal krusial. Dinkes pun mengajak semua pihak, baik pemerintah, instansi swasta, organisasi kemasyarakatan, serta setiap individu untuk meningkatkan kepedulian dan edukasi terkait bahaya merokok, sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang positif dan pentingnya eksistensi KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti di Solok Selasa mengatakan, berdasarkan data WHO, merokok dapat menyebabkan jutaan kasus kematian setiap tahunnya di seluruh dunia.
Mirisnya, tak hanya perokok aktif yang menjadi korban, banyak perokok pasif yang juga menerima dampak negatif dari aktivitas merokok.
Oleh karena itu, katanya, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi keharusan.
Pemerintah pusat telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok terus menggelar berbagai kegiatan untuk mengampanyekan pentingnya keberadaan KTR. Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembinaan dan Penegasan Kawasan Tanpa Rokok itu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 orang peserta, yang terdiri atas camat dan Llurah se-Kota Solok, serta Tim Pembina dan Penegasan dari instansi lainnya terkait Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solok.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Solok Nova Elfino mengatakan, keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain.
"Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain," ujarnya.
Kemudian di setiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan Smoking Area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR.
Dalam upaya ini, keterlibatan seluruh elemen menjadi hal krusial. Dinkes pun mengajak semua pihak, baik pemerintah, instansi swasta, organisasi kemasyarakatan, serta setiap individu untuk meningkatkan kepedulian dan edukasi terkait bahaya merokok, sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang positif dan pentingnya eksistensi KTR.