Soal Transportasi Daring, Dishub Diminta Hati-Hati Ambil Kebijakan

id Wahyu Iramana Putra

Soal Transportasi Daring, Dishub Diminta Hati-Hati Ambil Kebijakan

Wahyu Iramana Putra.

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Wahyu Iramana Putra meminta pemerintah setempat berhati-hati dalam mengambil kebijakan mengenai transportasi dalam jaringan (daring).

"Setelah dikeluarkan revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, pemerintah daerah harus dengan seksama memperhatikan peletakan kebijakan itu," katanya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (25/10).

Ia menjelaskan beberapa poin yang terdapat dalam Permenhub tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah daerah sehingga hal tersebut harus dikaji dengan sebaik-baiknya.

Hal itu, katanya dimaksudkan untuk mencegah gejolak di kemudian hari seperti demonstrasi.

"Kemenhub tidak bertanggung jawab jika terjadi demonstrasi, karena menjadi kewenangan daerah. Pemda harus membuat perda," ujarnya.

Ia berharap apapun peraturan mengenai transportasi daring dapat mengakomodasi semua pihak.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan agar peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 diikuti oleh para kepala daerah.

Dalam revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, seperti penetapan tarif, wilayah operasi, dan kuota.

Ia menjelaskan revisi PM 26 Tahun 2017 yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi.

Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, setidaknya ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.

Kemudian, empat poin lain ada pada wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan. (*)