Padang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Barat(Sumbar) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau Kabupaten Dhamasraya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustapirin di Padang, Kamis mengatakan bahwa kedua tersangka langsung ditahan oleh tim Penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Dharmasraya sebelumnya," kata Mustapirin.
Ia mengatakan kedua tersangka itu berlatar belakang sebagai Wali Nagari Sikabau berinisal AR, dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau berinisial Y.
Menurutnya kedua tersangka kini dititipkan oleh Kejari Dharmasraya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya untuk menjalani penahanan.
Lebih lanjut ia menjelaskan perkara itu adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari Usaha Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tajun 2018-2021.
Tersangka diduga telah menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit Pusako Ninik Mamak, kemudian dana itu tidak dimasukkan ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan lain Nagari yang sah.
"Tersangka menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari tersangka Y selaku Ketua Bamus, tidak melaporkannya ke Dinas PMD, kecamatan, ataupun Inspektorat setempat," jelasnya.
Mustaqpirin mengatakan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara itu mencapai Rp1,6 miliar sesuai dengan hasil audit Inspektorat.
Tim Penyidik Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan setelah penetapan tersangka maka proses penyidikan akan segera dikebut oleh tim Penyidik dengan melengkapi berkas perkara.
"Secepatnya Tim Penyidik Kejari Dharmasraya akan melengkapi berkas supaya perkara bisa segera disidangkan ke Pengadilan," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Berita Terkait
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib