BKSDA Sumbar tangani lima konflik satwa liar di dua kabupaten

id BKSDA Sumbar,Berita agam,Berita sumbar

BKSDA Sumbar tangani lima konflik satwa liar di dua kabupaten

Petugas BKSDA Sumbar, Tim Pagari Baringin dan warga memasang kandang jebak untuk mengevakuasi satwa liar. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangani lima konflik antara manusia dengan satwa liar jenis harimau sumatera dan beruang madu di Kabupaten Agam dan Pasaman secara bersamaan dalam satu minggu terakhir.

"Konflik manusia dengan satwa liar itu menelan korban dua ekor kerbau milik warga, ternak madu galo-galo dan rumah warga dirusak," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri di Lubuk Basung, Minggu.

Ia mengatakan lima konflik itu terjadi di Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, mengakibatkan satu ekor kerbau milik warga setempat dimangsa harimau sumatera dan BKSDA Sumbar telah memasang kandang jebak di lokasi itu.

Setelah itu di Aia Taganang, Nagari atau Desa Matur Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, beruang madu merusak rumah warga dan telah dipasang kandang jebak.

Lalu Sianok, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, beruang madu memakan ternak lebah madu galo-galo milik warga dan juga telah dipasang kandang jebak.

Di Rao, Kabupaten Pasaman harimau sumatera muncul ke permukiman dan telah dilakukan pengusiran dengan bunyi-bunyian beberapa hari, sehingga satwa sudah masuk kembali ke habitatnya, karena tidak ditemukan lagi jejak kaki satwa itu.

Selain itu di Marambuang, Nagari Baringin, Kabupaten Agam, harimau sumatera memasang anak kerbau milik warga dan telah dipasang kandang jebak.

"Konflik terbanyak terjadi di Agam. Penanganan melibatkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) dan resor setempat," katanya.

Ia menambahkan Penanganan konflik tersebut juga melibatkan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) dan masyarakat sekitar.

BKSDA Sumbar juga memasang kamera jebak di sekitar lokasi pemasangan kandang jebak untuk memantau keberadaan satwa itu.

Mudah-mudahan, tambahnya, satwa liar dan dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu masuk ke dalam kandang jebak dan dievakuasi.

"Kita berharap satwa liar itu masuk ke kandang jebak yang kita pasang di tiga lokasi tersebut," katanya.