Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60: Pengayoman Sumbar wujudkan Pemasyarakatan PASTI berdampak

id Kemenkumham Sumbar

Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60: Pengayoman Sumbar wujudkan Pemasyarakatan PASTI berdampak

Padang (ANTARA) - Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024 dengan menggelar upacara yang diselenggarakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang pada Sabtu (27/04).

Upacara dihadiri oleh sejumlah mitra kerja Kemenkumham Sumbar, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Sumatera Barat beserta jajaran berlangsung dengan khidmat.

“Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Padang.

Ia menegaskan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial semata.

Melainkan suatu bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ia melanjutkan pengabdian para pegawai sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia demi kemajuan pemasyarakatan untuk bangsa Indonesia.

Ia menambahkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tetap senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku yang kurang terpuji.

“Enam puluh tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.

"Hhari ini kita menjadi saksi bersama bahwa apa yang dicita-citakan oleh para founding fathers dulu sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur Beringin Pengayoman," katanya.

Sistem pemasyarakatan hendaknya dimaknai dengan membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi lebih baik, hal ini didasarkan pada konferensi lembang tahun 1964 saat Presiden Ir Soekarno berpesan bahwa pemasyarakatan adalah tools nation building dan character building.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas," jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan "way of life" bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan daerajat martabat manusia.

Disisi lain, ia juga menekankan untuk selalu melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, tingkatkan sinergitas dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur guna meminimalisir resiko terhadap peran pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut juga terdapat pemberian penghargaan kepada sejumlah satuan kerja yang berprestasi serta peresmian Klinik Rutan Padang Terakreditasi Paripurna dan Taman Kunjungan Keluarga Rutan Padang.