Wahyu Laporkan Ketua BK DPRD Padang

id WAHYU IRAMANA PUTRA

Wahyu Laporkan Ketua BK DPRD Padang

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, usai membuat laporan di Kantor Polresta Padang, Kamis (4/1). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Wahyu Iramana Putra, melaporkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat Amril Amin ke pihak kepolisian. "Saya membuat laporan polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Mengingat perlakuan yang saya terima dari terlapor (Amril Amin) terhadap saya di kantor DPRD pagi tadi," kata Wahyu Iramana Putra, usai memuat laporan di Polresta Padang, Kamis (4/1).

Wahyu mengklaim bahwa dirinya menerima sejumlah kata-kata kasar dari Amril Amin, ketika di kantor DPRD Padang sekitar pukul 10.00 WIB.

"Awalnya saya bertemu dia di kantin, kemudian saya tegur. Tiba-tiba dia mencak-mencak, dan berkata kasar yang tidak sepantasnya. Tidak tahu pasti apa persoalannya, saya didorong-dorong dan sempat mengajak berkelahi," katanya.

Terkait kejadian itu, lanjutnya, ia tidak ingin terpancing emosi dan akhirnya menyerahkan persoalan itu ke penegak hukum dengan membuat laporan polisi.

Hanya saja Wahyu menduga kejadian itu berkaitan dengan munculnya pengusulan untuk penggantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari fraksi.

"Namun yang perlu diketahui keputusan yang diambil itu bukanlah keputusan saya pribadi, tapi atas nama pimpinan DPRD," katanya.

Sementara Amril Amin, dikonfirmasi melalui telepon secara halus menolak untuk dikonfirmasi.

"Maaf ya, saya sedang ada masalah, belum bisa memberikan tanggapan terkait persoalan itu sekarang," katanya.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz, mengatakan laporan polisi adalah hak bagi setiap masyarakat.

Pihak kepolisian telah menerima dan selanjutnya akan memproses laporan yang diterima sesuai aturan. (*)