Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra di Padang mengatakan bahwa tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah setempat.
Tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan itu adalah Perda Pelayanan Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara, Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik mengatakan tujuan penetapan perda itu untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ranperda tersebut, katanya telah berdasarkan kajian yang dilakukan serta telah memenuhi landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk ditetapkan.
"Dengan harapan pemerintah daerah dapat berperan penting dalam menyosialisasikan pelaksanaan Perda Pelayanan Publik ini," katanya.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan dengan disahkannya perda tersebut Kota Padang memiliki panduan untuk Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, dan RTH, dari ketiga perda itu nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwako) dalam pelaksanaan dari ketiga perda itu.
"Dengan tindaklanjut melalui Perwako maka perda akan dapat diimplementasikan dan dioperasinalkan," katanya.
Adanya perda pelayanan publik, akan lebih memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan profesional dan berkualitas, kemudian untuk keamanan pangan, katanya tidak hanya tentang ketersediaan pangan.
"Tetapi bagaimana menjaga pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat merupakan pangan yang aman dan tidak mengganggu kesehatan mereka," ujarnya.
Sidang paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Inisiatif DPRD menjadi perda tersebut dihadiri sebanyak 25 anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.
Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Edi Indrizal menilai perlu keseriusan dan peningkatan pembentukan perda inisiatif DPRD Kota Padang sebagai wujud penyerapan aspirasi masyarakat ke depannya.
"Memang sebenarnya tidak mutlak harus ada perda inisiatif, namun jika DPRD benar-benar menyerap aspirasi dan memahami masalah, tentu akan ada perdanya," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Padang dinilai tak siap, DPRD tolak usulkan revisi Perda KTR
Jumat, 5 April 2019 7:45 Wib
Wahyu usulkan Kota Padang dimekarkan
Senin, 6 Agustus 2018 18:52 Wib
Legislator: masyarakat laporkan jika temukan pungli penerimaan siswa baru
Kamis, 24 Mei 2018 14:49 Wib
Warga Padang mengeluh, DPRD: segera hidupkan lampu penerangan jalan Bypass
Kamis, 12 April 2018 14:57 Wib
Dekopinda: koperasi tidak hanya simpan pinjam bisa juga mendukung pemenuhan pangan
Senin, 5 Maret 2018 13:33 Wib
Wahyu Laporkan Ketua BK DPRD Padang
Kamis, 4 Januari 2018 17:43 Wib
Soal Transportasi Daring, Dishub Diminta Hati-Hati Ambil Kebijakan
Rabu, 25 Oktober 2017 17:21 Wib
Golkar Padang: Kasus Ketum Tak Berpengaruh Ke Daerah
Minggu, 6 Agustus 2017 0:06 Wib