Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menggandeng Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk menyosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dengan menghadirkan dua pemateri dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumbar, dan diikuti oleh puluhan peserta dari Humas dan PPID PTS se-Sumbar, di Padang, Kamis.
Afdalisma menyampaikan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang, sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta juga merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional.
Oleh sebab itu, maka hak memperoleh informasi, merupakan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Keterbukaan Informasi Publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Menurutnya, kegiatan hari ini tentu menjadi penting sehingga setiap PTS sebagai badan publik bisa menghadirkan informasi yang menjadi hak masyarakat tersebut.
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dalam pemaparannya menyampaikan tentang informasi publik yang maksud oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tersebut.
Selain itu, menjelaskan hal yang berkaitan dengan kewajiban badan publik sesuai dengan UU KIP tersebut.
Ia mengatakan langkah awal ketika ada yang mengajukan permohonan sengketa publik dengan melakukan tahapan sebagaimana diuraikan pada bagian pendahuluan bahwa bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi
Apabila tidak diperoleh satu solusi sehingga baru dilanjutkan ke tahap penyelesaian berikutnya yakni konsiliasi, dan arbiterase.
Menurut dia, supaya tidak terjadi sengketa informasi, maka PTS penting untuk memaksimalkan peran PPID agar dapat mengelola data kampus secara baik.
Langkah yang harus dilakukan, di antaranya pengelolaan website perguruan tinggi secara baik sesuai kemajuan teknologi saat ini.
"Keberadaan website PTS dua dampak positif, pertama untuk keterbukaan informasi publik sebagai badan publik yang mengelola dana masyarakat.
Kedua, website yang lengkap dan mudah di akses oleh masyarakat luas tentu akan makin membangun citra perguruan tinggi," ungkapnya.*
Berita Terkait
Kemenkumham mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM
Selasa, 26 Maret 2024 13:40 Wib
Gubernur Sumbar cabut SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KI 2019-2023
Jumat, 5 Januari 2024 20:22 Wib
Mawardi Roska di anugerahi tokoh Keterbukaan Informasi oleh KI Sumbar
Kamis, 28 Desember 2023 17:27 Wib
Anugerah KIP Desa Nasional 2023; Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Pesisir Selatan terima Anugerah di Istana Wapres
Kamis, 28 Desember 2023 17:12 Wib
Pesisir Selatan keenam kalinya di Anugerahi KI paling informatif di Sumbar
Kamis, 28 Desember 2023 16:57 Wib
Miko Kamal raih penghargaan achievement motivation person 2023 dari KI Sumbar
Jumat, 22 Desember 2023 16:44 Wib
Sumbar raih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Selasa, 19 Desember 2023 18:11 Wib
KI Sumbar lakukan monev keterbukaan informasi publik terhadap PPID 5 Nagari dan 3 sekolah di Pessel
Jumat, 10 November 2023 9:18 Wib