Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menggandeng Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk menyosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dengan menghadirkan dua pemateri dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumbar, dan diikuti oleh puluhan peserta dari Humas dan PPID PTS se-Sumbar, di Padang, Kamis.
Afdalisma menyampaikan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang, sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta juga merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional.
Oleh sebab itu, maka hak memperoleh informasi, merupakan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Keterbukaan Informasi Publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Menurutnya, kegiatan hari ini tentu menjadi penting sehingga setiap PTS sebagai badan publik bisa menghadirkan informasi yang menjadi hak masyarakat tersebut.
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dalam pemaparannya menyampaikan tentang informasi publik yang maksud oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tersebut.
Selain itu, menjelaskan hal yang berkaitan dengan kewajiban badan publik sesuai dengan UU KIP tersebut.
Ia mengatakan langkah awal ketika ada yang mengajukan permohonan sengketa publik dengan melakukan tahapan sebagaimana diuraikan pada bagian pendahuluan bahwa bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi
Apabila tidak diperoleh satu solusi sehingga baru dilanjutkan ke tahap penyelesaian berikutnya yakni konsiliasi, dan arbiterase.
Menurut dia, supaya tidak terjadi sengketa informasi, maka PTS penting untuk memaksimalkan peran PPID agar dapat mengelola data kampus secara baik.
Langkah yang harus dilakukan, di antaranya pengelolaan website perguruan tinggi secara baik sesuai kemajuan teknologi saat ini.
"Keberadaan website PTS dua dampak positif, pertama untuk keterbukaan informasi publik sebagai badan publik yang mengelola dana masyarakat.
Kedua, website yang lengkap dan mudah di akses oleh masyarakat luas tentu akan makin membangun citra perguruan tinggi," ungkapnya.*
Berita Terkait
Tiga nagari di Sumbar raih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 30 November 2024 8:28 Wib
PPID Dharmasraya terima visitasi Komisi Informasi Sumbar
Kamis, 21 November 2024 14:28 Wib
Kemenkumham paparkan tantangan kekayaan intelektual pada era digital
Kamis, 17 Oktober 2024 15:11 Wib
UNAND gelar pertemuan PPID jelang pelaksanaan Monev
Rabu, 25 September 2024 11:50 Wib
Kemenkumham Sumbar sosialisasikan pentingnya perlindungan KI
Selasa, 13 Agustus 2024 15:55 Wib
Kemenkumham Sumbar sosialisasikan pentingnya perlindungan KI bagi masyarakat
Selasa, 13 Agustus 2024 9:07 Wib
Pimpinan UNAND tandatangani komitmen bersama Keterbukaan Informasi
Jumat, 12 Juli 2024 17:51 Wib
KI paparkan hakikat keterbukaan informasi publik bagi mahasiswa
Rabu, 10 Juli 2024 15:31 Wib