LKAAM jamin tanah ulayat bersertifkat tidak bisa dijual sembarangan

id LKAAM,LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar

LKAAM jamin tanah ulayat bersertifkat tidak bisa dijual sembarangan

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar memberikan paparan mengenai pentingnya sertfikat tanah ulayat di Padang, Minggu (13/4/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat memastikan tanah ulayat yang sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dijual secara sepihak oleh datuk.

"Kita pastikan tanah ulayat ini tidak bisa dijual datuk karena bersifat kolektif," kata Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar di Padang, Minggu.

Fauzi menjelaskan dalam sertifikat tanah ulayat yang didaftarkan kepada BPN mencantumkan sejumlah nama-nama tokoh atau pucuk adat. Artinya, kalaupun tanah itu ingin dijual atau digadaikan maka wajib mendapat kesepakatan dari nama-nama yang tertera.

Jika salah seorang nama di sertifikat telah meninggal dunia maka wajib meminta persetujuan dari ahli waris. Apabila hal itu tidak terpenuhi maka proses jual-beli tanah dimaksud batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut Ketua LKAAM, tanah ulayat yang telah memiliki sertifikat atau tercatat di BPN justru lebih sulit untuk dijual atau digadaikan bila dibandingkan tanah milik pribadi. Sebab, pada pokoknya tanah ulayat yang bersertifikat didaftarkan secara bersama-sama.

"Jadi, pesan saya jangan cemas niniak mamak (tokoh adat) untuk menyertifikatkan tanah ulayat," saran eks Wali Kota Padang tersebut.

Purnawiran TNI AL tersebut mengatakan cita-cita menyertifikatkan tanah ulayat di Ranah Minang agar mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dan jelas pada dasarnya sudah dimulai pada zaman Gubernur Sumatera Barat Hasan Basri Durin.

Kala itu, Hasan Basri Durin berkeinginan tetap menjaga dan melestarikan tanah ulayat tetap terpelihara untuk kepentingan anak dan kemenakan di Tanah Minangkabau. Namun, setelah 25 tahun berlalu cita-cita itu baru bisa terwujud melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dipimpin Hadi Tjahjanto pada 2024.

"Sertifikat komunal ini sudah kita ujicobakan di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota. Kebijakan ini sangat menguntungkan terutama bagi tanah pusako tinggi," ujarnya.