Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering. Puluhan kilogram barang haram itu dibawa dari Panyabungan, Sumut.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, Rabu mengatakan kedua pemuda tersebut berinisial IP (23) dan AD (23) ditangkap pada Jumat (11/4) dini hari.
Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Lintas Bukittinggi-Medan KM 6, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Awalnya saya bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut," ujarnya.
"Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap dua orang tersangka yang kami curigai," kata Kasatnarkoba.
Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelah kami mengamankan para pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu buah karung warna hijau yang berisikan 14 paket besar narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat," kata Yuda.
"Kemudian satu paket ganja terbungkus plastik hitam dibalut lakban coklat dalam dashboard mobil, satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam di dalam saku tersangka, mobil yang digunakan serta barang bukti lainnya," katanya melanjutkan
Kemudian, lanjut Yuda, saat ditanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para pelaku yang berasal dari Penyabungan.
"Selanjutnya kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.