Polres Padang Panjang tangkap empat pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika

id Polres Padang Panjang ,penyalahgunaan narkotika padang panjang,padang panjang,sumbar,Tanah Datar

Polres Padang Panjang tangkap empat pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika

Empat pelaku penyalah gunaan narkotika di Panyalaian bersama barang bukti berhasil diamankan Satrenarkoba Polres Padang Panjang. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa (15/4) pukul 21.30 WIB di sebuah bengkel di nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, Rabu (16/4) membenarkan penangkapan ke empat pelaku YD (28th), JC (33th), YP (30th) dan TG (32 th), mereka di tangkap ketika usai menikmati barang haram tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut. Menanggapi hal tersebut Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta Tim gabungan Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, Setiba di lokasi pada sebuah bengkel di nagari Panyalaian, petugas mendapati tiga orang pelaku JC,YP dan TG berada di dalam sebuah kamar.

“Ketika itu petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut. Petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar tersebut,” jelas Ardi.

Menurut dia, Berdasarkan keterangan salah satu pelaku (JC) barang haram tersebut di peroleh dari temannya bernama YP, beralamat di kelurahan Bukit Surungan Padang Pajang dan petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku YP.

“Petugas menemukan Pelaku YP ketika berada di rumahnya, saat di lakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp350.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada tiga pelaku lainnya,” ungkap Ardi.

Empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya, kepada keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres padang Panjang, juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering, Sabtu (12/4) pukul 18.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan pelaku adalah AD 31 tahun seorang warga Balai Balai, setelah mendapat informasi jajaran satres narkoba di pimpin Aipda Fadli Adika, berhasil menangkap pelaku AD di saat berada di pekarangan masjid Jihad, Sabtu (12/4) 18.15 WIB.

“Ketika di tangkap, polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sedang di genggam di tangan sebelah kanan pelaku AD. Kepada polisi AD mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kosannya di kelurahan Balai Balai,” ungkap Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, ketika di lakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar, dua buah timbangan digital dan alat hisap sabu yang disimpan pelaku dalam sebuah tas sandang di dinding kamar.

“Di kamar pelaku AD, polisi juga menemukan seorang laki laki OZ (27th) ketika di lakukan introgasi oleh petugas, pelaku OZ mengakui siap menggunakan narkotika jenis daun ganja kering, saat di geledah, polisi menemukan satu paket kecil daun ganja kering yang terletak di kusen jendela di kamar kosan pelaku AD,” kata dia.

Iptu Ardi mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku AD di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan pelaku OZ di kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat(1) huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sementara itu Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat kota Padang Panjang, khususnya yang telah bekerja sama mendukung dalam memberantas peredaran narkotika, dengan penangkapan ini dapat menekan peredaran narkotika di kota itu.