LKAAM: Sertifikat tanah ulayat untuk cegah konflik anak kemenakan

id Tanah ulayat, sertifikat tanah ulayat, ketua LKAAM Sumbar, fauzi bahar

LKAAM: Sertifikat tanah ulayat untuk cegah konflik anak kemenakan

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Limapuluh Kota (ANTARA) - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan selain memberikan kepastian hukum, sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat sekaligus untuk mencegah konflik anak kemenakan (suku).

"Agar anak dan kemenakan kita tidak berperkara di kemudian hari, mari pusako randah apalagi pusako tinggi kita lindungi dengan disertifikatkan Kementerian ATR/BPN," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu.

Eks Wali Kota Padang tersebut mengatakan selama ini konflik perkara agraria di Sumbar cenderung terjadi antara antara satu suku. Sebagai contoh suku Caniago dengan Caniago. Sementara, konflik antarsuku bisa dikatakan cukup jarang terjadi.

Oleh karena itu, Fauzi menilai adanya mekanisme penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat menjadi momentum penting, dan harus dimanfaatkan masyarakat Minangkabau agar tanah yang dikuasai secara adat terlindungi secara hukum maupun konflik.

"Negara memberikan kesempatan menerbitkan sertifikat komunal kepada tanah milik suku, nagari atau desa, kaum atau adat," ujarnya.

Terkait penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar yang juga menjadi proyek percontohan nasional, Fauzi berharap hal tersebut dapat dicontoh kabupaten lain di Tanah Air.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat tidak hanya melindungi hak masyarakat hukum adat, namun juga memberi kepastian hukum investasi di Tanah Air.

Secara umum, ia mengatakan pemerintah bisa menerbitkan sertifikat hak tanah ulayat dengan catatan tanah tersebut tidak masuk ke kawasan hutan.

"Yang pasti tanah tersebut clean and clear dan tidak ada permasalahan maka bisa langsung kita ukur dan dikeluarkan sertifikat-nya," jelas dia.