LKAAM segera bahas polemik lisensi Rumah Makan Padang

id rumah makan padang,fauzi bahar,razia rumah makan padang,IKM Sumbar

LKAAM segera bahas polemik lisensi Rumah Makan Padang

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar (tengah) memberikan keterangan terkait polemik Rumah Makan Padang di Kota Padang, Selasa, (5/11/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) segera membahas dan mengkaji terkait polemik serta penerbitan lisensi Rumah Makan Padang oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) di daerah Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Kita akan membicarakan ini bersama IKM apakah perlu penerbitan lisensi terhadap Rumah Makan Padang," kata Ketua LKAAM Provinsi Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Selasa.

Mantan Wali Kota Padang tersebut mengatakan pembahasan lisensi Rumah Makan Padang tersebut penting untuk segera dilakukan demi menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut Fauzi, apabila membuat sebuah standarisasi terhadap masakan Padang lewat penerbitan lisensi, maka perlu penetapan ukuran yang jelas demi menghindari kegaduhan.

"Tapi yang jelas persoalan ini kita koordinasikan dulu," kata Fauzi.

Ia mengatakan polemik dan kisruh Rumah Makan Padang yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran penting bagi siapa saja agar berpikir panjang sebelum bertindak.

Fauzi Bahar menegaskan langkah LKAAM yang merespons polemik razia Rumah Makan Padang tersebut sekaligus untuk menghindari perpecahan di perantauan. Saat ini LKAAM berpandangan yang paling penting ialah meneduhkan suasana agar tidak menimbulkan perpecahan.

Pada kesempatan itu, Fauzi juga menyambut baik langkah Kapolres Cirebon yang telah memediasi pertemuan antara warga Minangkabau dengan pedagang terkait kisruh yang terjadi.

Di tempat terpisah, Ketua Harian Dewan Pusat Pimpinan IKM Andre Rosiade menegaskan menolak segala tindakan razia yang sempat dilakukan organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon.

"Hal ini tidak boleh terjadi. Sebab semua warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang," kata dia menegaskan.

Apalagi, kata dia, masakan Padang sudah menjadi kuliner khas Nusantara yang bisa dijual dan dinikmati oleh setiap masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali.*

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LKAAM segera bahas polemik lisensi Rumah Makan Padang