LKAAM jamin tanah ulayat bersertifkat tidak bisa dijual sembarangan

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat memastikan tanah ulayat yang sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dijual secara sepihak oleh datuk.