Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat memastikan tanah ulayat yang sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dijual secara sepihak oleh datuk.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat memastikan tanah ulayat yang sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dijual secara sepihak oleh datuk.