InfoGrafik Antara Sumbar

LKAAM jamin tanah ulayat bersertifkat tidak bisa dijual sembarangan

LKAAM jamin tanah ulayat bersertifkat tidak bisa dijual sembarangan
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat memastikan tanah ulayat yang sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dijual secara sepihak oleh datuk.

COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2025