Kejari Bukittinggi tahan dua tersangka baru kasus Korupsi Pasar Atas

id Kejari Bukittinggi,Korupsi Pasar Atas,Sumatera Barat., Bukittinggi

Kejari Bukittinggi tahan dua tersangka baru kasus Korupsi Pasar Atas

Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi saat memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka baru Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat resmi menahan dua tersangka baru yang terlibat dari kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas yang merugikan negara senilai Rp 811 juta.

"Dua orang tersangka inisial I berstatus swasta dan J berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum dan dilakukan penahanan," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi, Rabu (5/3).

Ia mengatakan keduanya ditahan pada Selasa (4/3) dan dititip sementara di Lapas Biaro untuk menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

"Peran kedua tersangka sama, dari hasil penyelidikan berkas tahap dua terafiliasi ke pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021," katanya.

Ia mengungkap penasehat umum dari tersangka sempat meminta penangguhan penahana namun belum bisa dikabulkan dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari.

Kasus korupsi ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Sebelumnya, di 2023 Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh orang tersangka atas nama AL, HR, RY, masing-masing berstatus ASN serta empat orang dari perusahaan penyedia jasa.

"Enam orang sudah disidangkan dengan dua terdakwa telah menerima putusan. Sementara satu orang atas nama Yaser Yatim berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih.

Sementara dua orang I dan J baru diumumkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Hingga total tersangka kasus ini berjumlah sembilan orang.

"Kami tidak bisa memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka. Semua akan dilihat juga dari fakta persidangan nantinya," kata Dasmer.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat.

Perbuatan para Tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.