BNN limpahkan 6 tersangka kasus narkoba ke Kejari Pasaman

id BNN sumbar,Kejari Pasaman,narkoba pasaman,pasaman,sumbar

BNN limpahkan 6 tersangka kasus narkoba ke Kejari Pasaman

Kejari Pasaman saat menerima 6 tersangka kasus narkoba dari BNN Sumatera Barat pada, Kamis (13/2/2025).ANTARA/HO-Kejari Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat limpahkan enam orang tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja ke ke Kejaksaan Negeri Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasaman Sobeng Suradal di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan ke-6 tersangka yang diterimanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan.

"Jumlah tersangka narkoba yang diterima oleh tim jaksa penuntut umum sebanyak enam orang dengan peran yang berbeda-beda," terang Kajari Pasaman.

Pertama Muhammad Rijalta (29) warga Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, selaku pihak yang melakukan pemesanan (pembeli) narkotika jenis ganja.

"Kemudian Samsul Bahri (41) dan Hasimi (32) warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebagai pihak yang menyediakan atau penjual Narkotika jenis ganja di Provinsi Aceh Aceh. Prima Hidayat (28) dan Zulfi Rahmad Wanda (28) warga Kabupaten Tanah Datar sebagai pengangkut narkotika jenis ganja dengan kendaraan lain dari Aceh," katanya.

Selanjutnya kata dia, tersangka atas nama Randi Yufelianda (27) warga Kota Bukittinggi yang turut serta ikut bersama sama dengan terdakwa Rijal yang mengendarai kendaraan pengangkut narkotika jenis ganja.

Dari operasi pengungkapan itu kata dia turut diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika golongan I jenis ganja asal Aceh sebanyak 497 paket besar dengan berat 514,2 kilogram.

"Disisihkan seberat 41 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian 1,1 kilogram untuk pembuktian di persidangan. Sementara sisanya sebesar 513 kilogram dimusnahkan sesuai dengan berita acara tanggal 31 Oktober 2024 lalu," katanya.

Disamping itu kata dia turut diserahkan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk mengangkut narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan singkat dan biasa oleh Jaksa penuntut Umum terhadap terdakwa dan Barang Bukti, kemudian para terdakwa dilakukan penahanan di rumah Tahanan kelas II B Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk disidangkan," katanya.

Terhadap perbuatan para terdakwa kata dia sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.