Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan perlu penyesuaian kembali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman Irmadawani di Pariaman, Selasa, menyebut revisi SK itu segera dilakukan sesuai dengan arahan dari BKN.
"Segera kita lakukan. Tapi, yang pasti proses ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK," katanya.
Sedangkan untuk kepastian besaran pendapatan yang berhak mereka terima setelah adanya surat pemberitahuan BKN, katanya, Wali Kota Pariaman melakukan langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme Pembayaran Gaji Non-ASN, sejak 12 Maret 2025.
Mereka akan menerima gaji sebesar pendapatan yang diterimanya saat berstatus sebagai tenaga non-ASN. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya SK pengangkatan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"SE Wali Kota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK setelah terbitnya surat BKN," ujarnya.
Ia berharap dengan telah diterbitkannya SE Wali Kota itu, para calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
Terkait TMT Surat Keputusan pengangkatan PPPK yang lolos hasil Seleksi Tahap I akan ditetapkan mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pelantikan tenaga non-ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembatalan pelantikan itu disebabkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK tersebut dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali. Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025.