Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menandatangani kerjasama dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog provinsi setempat untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara atau yang biasa disingkat "Datun".
"Kejati Sumbar akan mengawal serta mendampingi Bulog Sumbar ketika ada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Futin Helena Laoli di Padang, Selasa.
Ia menceritakan penandatanganan kerjasama antara Kejati dengan perusahaan "pelat merah" itu sudah dilakukan pada hari sebelumnya yakni pada Senin (17/3), dan kini tinggal melaksanakan isi nota kesepahaman.
Penandatanganan dilakukan di aula lantai lima Kantor Kejati Sumbar, antara Kepala Bulog Sumbar Darma Wijaya dengan pimpinan Kejati Yuni Daru Winarsih.
Futin menjelaskan dengan kerjasama itu maka Kejati Sumbar dapat menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bulog Sumbar apabila mereka mendapatkan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Surat Kuasa Khusus itu diberikan agar Kejati dapat bertindak dan menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi, baik itu di ranah Pengadilan maupun di luar Pengadilan," jelasnya.
Surat kuasa khusus akan memberikan kewenangan kepada Kejati Sumbar untuk mengambil tindakan yang diperlukan, baik melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui proses pengadilan (litigasi).
Nota kesepahaman yang sudah dibuat diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antara Kejati Sumbar dengan Perum Bulog.
Selain itu juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara melalui pendampingan hukum yang intensif.
"Lewat kerjasama ini Kejati Sumbar bertekad untuk membantu Bulog Sumbar sehingga mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan negara serta masyarakat," katanya. ***2***