Polres Pasaman Barat gelar upacara pemberhentian seorang personel

id Polres Pasaman Barat,Pasbar,Sumbar

Polres Pasaman Barat gelar upacara pemberhentian seorang personel

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto saat mencoret foto personel yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus indisipliner. (ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat). (Pemberhentian personel Polres Pasaman Barat)

Si (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat seorang personel dari dinas kepolisian karena pelanggaran disiplin ketidakhadiran.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan di Simpang Empat, Selasa, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/125/II/2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Padang pada 27 Februari 2025 oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta terhadap Brigadir Roberta Marzan.

"Brigadir Roberta Marzan yang sebelumnya bertugas di kesatuan Polres Pasaman Barat melanggar Pasal 14 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," katanya.

Dia mengatakan Polri akan terus memiliki komitmen untuk menindak tegas personel yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran serius.

Selain itu juga memberikan reward kepada personel Polres Pasaman Barat yang berprestasi.

Penghargaan kepada personel itu, kata dia, untuk meningkatkan motivasi dan semangat dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

"Penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi personel dalam menjalankan tugasnya serta tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam ungkap Kasus narkotika baik jenis sabu-sabu maupun jenis ganja kering.

Kemudian yang membantu personel Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam penangkapan pelaku peredaran narkotika antar Provinsi.

Sehingga mendapat penghargaan dari Pimpinan Polri Polres Pasaman Barat.

Dijelaskannya penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman," katanya.

Namun jika ditemukan personel yang melakukan pelanggaran berat, pihaknya tidak segan-segan akan memproses dan melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan.

Dia menegaskan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah tinggal menghitung hari ke depannya dan kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat tidak ada satupun yang mengajukan izin maupun cuti.

"Selama pelaksanaan operasi ketupat singgalang 2025 seluruh personel melakukan pengamanan arus mudik, tempat ibadah, objek wisata, dan pusat keramaian selama Hari Raya Idul Fitri." sebutnya.

---

Teks Foto: Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto saat mencoret foto personel yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus indisipliner. (ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat).