Minat masyarakat Tanah Datar merekam IKD masih rendah, ini imbauan Dukcapil

id masyarakat Tanah Datar merekam IKD,Pemkab Tanah Datar

Minat masyarakat Tanah Datar merekam IKD masih rendah, ini imbauan Dukcapil

Pemkab Tanah Datar gencarkan sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Antara/Etri Saputra) 

Batusangkar (ANTARA) - Minat masyarakat Tanah Datar, Sumatera Barat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih rendah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanah Datar Armen Yudi di Batusangkar Senin, mengatakan untuk meningkatkan minat masyarakat tersebut dia mewajibkan penduduk yang sudah wajib KTP di daerah itu untuk segera melakukan aktivasi IKD.

"Seluruh pemohon layanan yang telah memiliki KTP-el dan memiliki handphone android atau telepon pintar kami wajibkan untuk aktivasi IKD, bisa di Dinas Dukcapil, Kecamatan maupun Nagari," kata dia.

Dia mengatakan, aktivitas IKD bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat dan mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik serta meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data kependudukan.

Pada tahun 2024 ini, seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota se Indonesia diberikan target sebesar 30 persen dari jumlah penduduk ber KTP-el oleh Menpan RB.

Namun karena masih minimnya sosialisasi dan belum semua instansi atau lembaga mensyaratkan IKD sebagai pengganti identitas KTP-el fisik, maka belum banyak yang mencapai target sebagaimana dimaksud.

Khusus di Tanah Datar sendiri capaian IKD baru mencapai angka 9.088 orang dari 289.766 wajib KTP atau baru mencapai 3,1 persen.

"Sehingga kita perlu tingkatkan capaian ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 nanti dan gencarkan sosialisasi ke masyarakat," kata dia.

Dia juga menyebut, aktivasi IKD tersebut juga merupakan kunci akses pelaksanaan transformasi digital layanan publik melalui portal aplikasi INAPas, INAKu dan INAGov yang telah dirilis terbatas pada akhir September 2024 oleh Menpan RB.

Untuk itu Dukcapil Tanah Datar gencarkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan untuk mengantisipasi tingginya permohonan aktivasi IKD saat pemberlakuan portal layanan INAPas, INAKu dan INAGov pada 2025 nantinya.