Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online (daring-red), khusus internal Kejaksaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerant policy) terhadap judi daring.
“Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan isi surat tersebut menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” katanya.
Adanya surat ini, kata Harli, diharapkan seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus khitmad, berkomitmen tidak terlibat perjudian daring.
Selain itu, sebagai aparat penegak hukum insan Adhyaksa diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat.
“Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran policy,” kata Harli.
Memastikan agar tidak ada anggota Kejaksaan RI yang terlibat atau melibatkan diri dari perjudian daring, Kejaksaan RI menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) dua tingkat ke jajaran atas maupun ke jajaran barah. Pengawasan ini dilakukan sosialisasi dan imbauan.
“Jadi secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring,” katanya.
Kejaksaan Agung tergabung sebagai anggota bidang pencegahan Satgas Pemberanatsan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pertengahan Juni.
Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dana mencegah dan memberantas judi daring. Sesuai tugas pokok dan fungsinya yang berada di bidang pencegahan dan penindakan.
“Jadi kalau sesuai tupoksi intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum,” kata Harli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan RI terapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap judi daring
Berita Terkait
Polres Solok Kota tindak tegas para pelaku judi online setempat
Jumat, 28 Juni 2024 8:47 Wib
Wapres minta edukasi bahaya judi daring terus digalakkan
Kamis, 27 Juni 2024 18:58 Wib
Dirjen Aptika: Telegram sudah respons penghapusan judi online
Kamis, 27 Juni 2024 17:39 Wib
BSSN dorong pemerintah daerah perkuat tim cegah penyusupan situs judi online
Kamis, 27 Juni 2024 17:37 Wib
Mendagri serahkan ke aparat jika ada kepala daerah main judi online
Kamis, 27 Juni 2024 15:47 Wib
PPATK: 1.000 orang di lingkungan DPR-DPRD terlibat judi online
Rabu, 26 Juni 2024 15:12 Wib
PPATK akan laporkan anggota DPR yang main judi online ke MKD
Rabu, 26 Juni 2024 15:03 Wib
Provinsi dengan pelaku judi online terbanyak nasional
Rabu, 26 Juni 2024 14:30 Wib