Polisi ungkap Janin yang dibuang di Tangsel hasil hubungan tanpa status

id Polres Tangerang Selatan,Polsek Pondok Aren,Janin,Tangsel

Polisi ungkap Janin yang dibuang di Tangsel hasil hubungan tanpa status

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (11/4/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap janin yang hendak dibuang oleh seorang pria berinisial AT di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (9/4) merupakan hasil hubungan tanpa status dengan tersangka lain berinisial SG.

"Bahwa janin laki-laki itu merupakan hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang sudah terjalin sekitar setahun lalu," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Muhibbur menjelaskan pada Desember 2024, Tersangka SG hamil dan berusaha menggugurkan kandungannya dengan minum obat.

"Setelah itu SG membeli dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025, namun tidak ada reaksi dari obat tersebut, kemudian pada akhir Maret 2025, SG membeli lagi delapan butir dengan harga Rp700 ribu," ucapnya.

Muhibbur menambahkan pada Rabu (9/4) janin keluar dari tubuh SG dan kemudian dipotong dan menyuruh AT untuk membuangnya.

Ia juga menyebutkan SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

AT sebelumnya tertangkap tangan dan diamankan oleh warga saat hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (9/4).

Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @seputartangsel, dalam video tersebut terlihat sejumlah warga dan sekuriti menginterogasi terduga pelaku (AT) yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya di dekat Mitra 10, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.