Polresta Bukittinggi instruksikan larangan personel berjudi online

id Larangan judi onlie

Polresta Bukittinggi instruksikan larangan personel berjudi online

Wakapolresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo memeriksa telepon genggam milik personel kepolisian untuk memastikan petugas tidak terlibat dalam praktik judi online, Minggu (16/6/2024) malam. Antara/Altas Maulana. 

Bukittinggi,- (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengeluarkan instruksi tentang larangan kepada seluruh personel kepolisian di daerah setempat terlibat praktik berjudi online.

"Judi online adalah kegiatan ilegal yang tidak hanya merusak moral, tetapi juga bisa menjerat individu dalam jeratan hukum. Sebagai penegak hukum kepolisian harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan arahan pada rapat internal dan langsung merazia telepon genggam personel Polresta Bukittinggi untuk membuktikan bahwa tidak ada aplikasi judi online di seluler milik petugas kepolisian itu.

Ia menegaskan langkah ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu.

Wakapolresta mengingatkan kembali komitmen Polri untuk memerangi segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin marak terjadi.

Apri Wibowo juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar hal tersebut.

"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Disiplin internal akan diterapkan dengan tegas, dan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Ia juga memerintahkan kepada para kepala bagian, kepala satuan, dan kepala seksi serta para kepala polsek jajaran Polresta Bukittinggi untuk melakukan pengawasan melekat kepada personil dan melakukan pengecekan terhadap telpon genggam milik anggota kepolisian.