Padang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat menggelar Operasi Jagratara di Kabupaten Solok Selatan untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing memiliki dokumen yang sah.
"Kami memeriksa kelengkapan surat izin Tenaga Kerja Asing (TKA) pada beberapa perusahaan di Kabupaten Solok Selatan dalam Operasi Jagratara 2024," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo di Padang, Jumat.
Ia mengatakan operasi pengawasan orang asing Jagratara 2024 di Sumbar digelar dalam rangka efek cegah, agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum.
"Operasi ini guna menjaga kestabilan dan keamanan negara, yang dilaksanakan di Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Ia melanjutkan dalam operasi Jagratara, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan pemeriksaan pada dua perusahaan masing-masing PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) dan PT. Tidar Kencana Agung.
Dalam pemeriksaan di PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) di Kabupaten Solok Selatan, petugas bertemu dengan Manager PT KSI, Jeprol bin Osenggang yang berkebangsaan Malaysia.
"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan izin tinggal Jeprol, petugas kami tidak menemukan adanya pelanggaran dokumen maupun izin tinggal di perusahaan tersebut," katanya.
Sementara itu di PT. Tidar Kencana Agung Kabupaten Solok Selatan petugas bertemu Manager HRD PT. TKA, Safrianto Silalahi untuk berkoordinasi terkait tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
"Dari hasil koordinasi, saat ini di PT TKA, tidak terdapat tenaga kerja asing," katanya.
Dalam Operasi Jagratara yang digelar selama dua hari Kamis (2/5) dan Jumat (3/5) tersebut petugas juga menyampaikan kepada pihak perusahaan agar melaporkan bila menggunakan tenaga kerja asing. *