Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas narapidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berkekuatan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
"Total narapidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman di Padang, Senin.
Ia mengatakan sepuluh narapidana itu kini telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman masing-masing.
"Selanjutnya tersisa tiga terpidana lagi untuk dieksekusi, kami masih menunggu salinan putusan turun dari Mahkamah Agung RI bagi mereka," jelasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Hadiman menceritakan eksekusi terhadap sepuluh narapidana itu dilakukan dalam tiga tahap pada waktu yang berbeda-beda.
Eksekusi awal dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli.
Setelahnya pihak Kejaksaan kembali mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.
"Eksekusi terakhir dilakukan pada 8 Agustus ke tujuh terpidana, mereka datang setelah kami layangkan surat panggilan kedua," jelasnya.
Ia menyebutkan tujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.
Para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.
Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Awalnya seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.
Berita Terkait
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib