Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) bersama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat bersinergi dalam mengawal serta menjaga dana desa agar tidak disalahgunakan atau dikorupsi.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh para Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumbar yang disaksikan oleh Kepala Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang, Selasa.
"Pengawalan serta pengamanan dana desa merupakan salah satu program prioritas yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan di daerah," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi.
Ia mengatakan lewat kerja sama tersebut maka Kejati Sumbar melalui fungsi intelijen akan mengoptimalkan pengawasan serta pengawalan terhadap penggunaan dana desa di Sumbar agar tidak disalahgunakan.
"Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi resiko, tugas kita bersama untuk memastikan bahwa resiko tersebut tidak timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan untuk mengawal penggunaan dana desa di Sumbar pihak Kejaksaan mengusung program Kawal Dana Untuk Nagari (Kawa Daun).
Menurut dia, di Sumbar pemerintahan terendahnya adalah Nagari, bukan desa seperti daerah lain, sehingga namanya disesuaikan dengan istilah yang ada di daerah itu.
Mustaqpirin mengatakan pihaknya akan melakukan optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangan dari Intelijen usai penandatangan kesepakatan tersebut.
Menurut dia, pendekatan pencegahan dan penindakan yang saling bersinergitas, komplementer, terintegrasi dan proporsional perlu dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum yang mendukung investasi harus dilakukan, kemudian hindari mencari-cari kesalahan administrasi ataupun perizinan," ujarnya.
Ia mengatakan Intelijen harus berperan mendeteksi secara dini dalam rangka mencegah, menangkal, dan menanggulangi perbuatan koruptif terhadap penggunaan dana yang mencapai Rp1 miliar per desa.
"Kami berupaya mendukung pemerintah agar dana desa yang sudah dianggarkan benar-benar bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi berharap kerja sama dengan Kejati Sumbar itu dapat memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
Kejagung periksa Sandra Dewi terkait kepemilikan aset
Rabu, 15 Mei 2024 13:39 Wib
Kejagung periksa tersangka korupsi timah Helena Lin
Rabu, 15 Mei 2024 13:13 Wib
Berpakaian serba hitam Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung
Rabu, 15 Mei 2024 9:43 Wib
Hari ini Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi
Rabu, 15 Mei 2024 9:05 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib