Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar

id Kejati,Kejaksaan,Padang,Sumbar,Korupsi,Dana desa

Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar

Kepala Kejati Sumbar Asnawi (kedua kiri) dan Gubernur Sumbar Mahyeldi (kiri) saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara para Bupati dengan para Kepala Kejari se-Sumbar, di Padang, Selasa (30/4/2024). ANTARA/FathulAbdi.

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) bersama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat bersinergi dalam mengawal serta menjaga dana desa agar tidak disalahgunakan atau dikorupsi.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh para Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumbar yang disaksikan oleh Kepala Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang, Selasa.

"Pengawalan serta pengamanan dana desa merupakan salah satu program prioritas yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan di daerah," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi.

Ia mengatakan lewat kerja sama tersebut maka Kejati Sumbar melalui fungsi intelijen akan mengoptimalkan pengawasan serta pengawalan terhadap penggunaan dana desa di Sumbar agar tidak disalahgunakan.

"Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi resiko, tugas kita bersama untuk memastikan bahwa resiko tersebut tidak timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan untuk mengawal penggunaan dana desa di Sumbar pihak Kejaksaan mengusung program Kawal Dana Untuk Nagari (Kawa Daun).

Menurut dia, di Sumbar pemerintahan terendahnya adalah Nagari, bukan desa seperti daerah lain, sehingga namanya disesuaikan dengan istilah yang ada di daerah itu.

Mustaqpirin mengatakan pihaknya akan melakukan optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangan dari Intelijen usai penandatangan kesepakatan tersebut.

Menurut dia, pendekatan pencegahan dan penindakan yang saling bersinergitas, komplementer, terintegrasi dan proporsional perlu dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Penegakan hukum yang mendukung investasi harus dilakukan, kemudian hindari mencari-cari kesalahan administrasi ataupun perizinan," ujarnya.

Ia mengatakan Intelijen harus berperan mendeteksi secara dini dalam rangka mencegah, menangkal, dan menanggulangi perbuatan koruptif terhadap penggunaan dana yang mencapai Rp1 miliar per desa.

"Kami berupaya mendukung pemerintah agar dana desa yang sudah dianggarkan benar-benar bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi berharap kerja sama dengan Kejati Sumbar itu dapat memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan.