Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian dalam perkara kasus narkoba jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) usai menerima SPDP tersebut.
"Setelah menerima SPDP dari Kepolisian, kami langsung menunjuk dua jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut," katanya.
Ia mengatakan dua JPU yang ditunjuk oleh Kejari Padang adalah Yogie Fachri dan Irawati yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara serta membawanya ke pengadilan.
Tersangka dalam perkara itu bernama Mepin Robalee (25), warga Kepulauan Mentawai yang ditangkap oleh jajaran Polresta Padang pada Jumat (12/4).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di kawasan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 940 gram.
Budi menyatakan bahwa pihaknya siap menuntut dengan hukuman maksimal kepada pelaku, selagi didukung oleh bukti-bukti dan fakta persidangan yang cukup.
Sebab, menurut dia, dengan jumlah barang bukti yang dimiliki oleh tersangka, jika kalau sempat beredar kepada masyarakat akan sangat merugikan.
"Jika barang itu sempat beredar akan sangat merugikan, dan peredarannya banyak menyasar generasi muda. Oleh karena itu Kejari Padang berkomitmen untuk mendukung pemberantasan narkoba," katanya.
Budi mengatakan masalah narkoba masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di kota setempat, sehingga membutuhkan peran seluruh pihak untuk memberantasnya.
Dari 1.000 lebih perkara yang ditangani Kejari Padang sepanjang 2023, tercatat 30 persen adalah perkara penyalahgunaan narkoba.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan proses pemberkasan kasus tersangka yang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka saat ini ditahan di sel Polresta Padang. Pemberkasan tengah kami lakukan, secepatnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum agar perkara bisa disidangkan," katanya.
Martadius mengatakan sabu-sabu dengan berat hampir satu kilogram itu diperoleh oleh tersangka dari provinsi tetangga yakni Riau untuk diedarkan di wilayah Padang.
"Untungnya bisa digagalkan kepolisian sebelum beredar, kami juga terus mendalami dan mengusut jaringan yang terkait dengan tersangka," ujarnya.
Berita Terkait
Hendri Septa Bergelar Datuak Alam Batuah Suku Caniago Sumagek
Jumat, 3 Mei 2024 21:40 Wib
Peringati Hardiknas,Semen Padang serahkan bantuan perawatan dan perbaikan komputer untuk SMK
Jumat, 3 Mei 2024 13:25 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib