Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram

id Kejaksaan,Padang,Sumbar,Narkoba

Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera. ANTARA/Fathul Abdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian dalam perkara kasus narkoba jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) usai menerima SPDP tersebut.

"Setelah menerima SPDP dari Kepolisian, kami langsung menunjuk dua jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut," katanya.

Ia mengatakan dua JPU yang ditunjuk oleh Kejari Padang adalah Yogie Fachri dan Irawati yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara serta membawanya ke pengadilan.

Tersangka dalam perkara itu bernama Mepin Robalee (25), warga Kepulauan Mentawai yang ditangkap oleh jajaran Polresta Padang pada Jumat (12/4).

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di kawasan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 940 gram.

Budi menyatakan bahwa pihaknya siap menuntut dengan hukuman maksimal kepada pelaku, selagi didukung oleh bukti-bukti dan fakta persidangan yang cukup.

Sebab, menurut dia, dengan jumlah barang bukti yang dimiliki oleh tersangka, jika kalau sempat beredar kepada masyarakat akan sangat merugikan.

"Jika barang itu sempat beredar akan sangat merugikan, dan peredarannya banyak menyasar generasi muda. Oleh karena itu Kejari Padang berkomitmen untuk mendukung pemberantasan narkoba," katanya.

Budi mengatakan masalah narkoba masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di kota setempat, sehingga membutuhkan peran seluruh pihak untuk memberantasnya.

Dari 1.000 lebih perkara yang ditangani Kejari Padang sepanjang 2023, tercatat 30 persen adalah perkara penyalahgunaan narkoba.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan proses pemberkasan kasus tersangka yang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka saat ini ditahan di sel Polresta Padang. Pemberkasan tengah kami lakukan, secepatnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum agar perkara bisa disidangkan," katanya.

Martadius mengatakan sabu-sabu dengan berat hampir satu kilogram itu diperoleh oleh tersangka dari provinsi tetangga yakni Riau untuk diedarkan di wilayah Padang.

"Untungnya bisa digagalkan kepolisian sebelum beredar, kami juga terus mendalami dan mengusut jaringan yang terkait dengan tersangka," ujarnya.