Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)

id Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,berita pasbar,berita sumbar

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara tindak pidana umum periode Januari-April 2024 di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (24/4/2024). Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum periode Januari sampai April 2024, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya 31 perkara itu dengan rincian 11 perkara dari tindak pidana narkotika, satu perkara perjudian, lima perkara pencurian dan satu perkara masalah pertambangan.

Selain itu tiga perkara penganiayaan, lima perkara pencabulan dan lima perkara tindak pidana lainnya.

"Dari 31 perkara mendominasi perkara narkotika yakni perkara ganja dengan barang bukti 1,4 kilogram lebih atau 1.403,92 gram dan perkara sabu dengan barang bukti 87,63 gram," ujarnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas lalu dibuang ke saluran air.

Sedangkan barang bukti jenis ganja dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti lainnya seperti tas, baju dan lainnya juga dibakar.

Pemusnahan barang bukti itu, katanya, berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.

Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Ia menambahkan untuk perkara 2023 ada 215 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP), 174 berkas pra tuntutan, 172 tuntutan dan eksekusi 152 barang bukti terdakwa.

Sedangkan periode Januari-April 2024 sebanyak 96 SPDP, 77 pra tuntutan, 57 tuntutan dan 60 eksekusi terdakwa.

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Ketua DPRD Erianto, Asisten 1 Pemkab Pasaman Barat Setia Bakti, jajaran Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dan dari TNI. ***2***