Kejari Dharmasraya fasilitasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice
Dharmasraya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi penuntutan kasus pencurian di daerah itu melalui restorative justice setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose.
"Benar, hari ini kita melakukan penyerahan surat restorative justice dalam kasus percobaan pencurian, setelah diteliti perkara ini dinilai layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka Fajri Adha (28), yang disangkakan melanggar Pasal 363 Junto Pasal 53 KHUP dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan alasan penghentian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif adalah, pertama pelaku belum pernah dihukum, ancaman yang sangkakan di bawah lima tahun, serta pelaku dan korban sudah sepakat berdamai.
"Yang paling penting adanya perdamaian antara pelaku dan korban, lalu kita fasilitas proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," katanya.
Ia berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kejari Dharmasraya sudah dua kali memfasilitasi Keadilan restoratif bagi masyarakat di tahun ini, sebelumnya dengan perkara penggelapan juga dilakukan hal berupa awal tahun lalu," katanya.
Ke depan, sambung dia Kejari bersama Pemkab Dharmasraya akan mengembangkan rumah keadilan restoratif justice di tingkat nagari, mengenai teknis rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut.
"Kebetulan hari ini ada Kabag hukum Pemkab Dharmasraya. Kita punya rencana membentuk rumah atau palanta restoratif justice di nagari. Tentu nanti kita sosialisasi dulu kemasyarakatan mengenai manfaatnya," ungkap dia.
Sementara, Kasi Pidana Umum Radel Khairul Sukri didampingi Kasi Intelijen Doli Novaisal mengatakan kasus upaya pencurian oleh tersangka Fajri Adha terjadi pada 24 Februari 2023.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci. Di saat itu pelaku memang sudah mengambil satu unit android namun diletakkan kembali karena takut ketahuan.
"Dalam upaya pencurian tersebut korban sempat berubah fikiran untuk tidak jadi mencuri, di saat barang bukti diletakkan kembali dan pelaku hendak keluar ke rumah aksinya diketahui anak korban. Lalu korban dilaporkan dan proses hingga kasus sampai tahap II di kejaksaan, artinya ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi kita," ungkap dia.
Ia menambahkan kasus tersebut sudah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor: B-1016/L.3.24/Eoh.2/05/2023, dan Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum
Teks Foto : Kepala Kejari Dharmasraya Dodik Hermawan (lima kiri) Kasi Pidana Umum Radel Khairul Sukri (empat kiri), dan Kabag Hukum Pemda Iwan Zamrud (lima kanan), di Ruang Restoratif Justice Kejari Dharmasraya, Kamis (11/5). Kejari Dharmasraya memfasilitas perdamaian antara pelaku dan korban dalam kasus pencurian dengan keadilan restoratif.
"Benar, hari ini kita melakukan penyerahan surat restorative justice dalam kasus percobaan pencurian, setelah diteliti perkara ini dinilai layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka Fajri Adha (28), yang disangkakan melanggar Pasal 363 Junto Pasal 53 KHUP dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan alasan penghentian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif adalah, pertama pelaku belum pernah dihukum, ancaman yang sangkakan di bawah lima tahun, serta pelaku dan korban sudah sepakat berdamai.
"Yang paling penting adanya perdamaian antara pelaku dan korban, lalu kita fasilitas proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," katanya.
Ia berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kejari Dharmasraya sudah dua kali memfasilitasi Keadilan restoratif bagi masyarakat di tahun ini, sebelumnya dengan perkara penggelapan juga dilakukan hal berupa awal tahun lalu," katanya.
Ke depan, sambung dia Kejari bersama Pemkab Dharmasraya akan mengembangkan rumah keadilan restoratif justice di tingkat nagari, mengenai teknis rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut.
"Kebetulan hari ini ada Kabag hukum Pemkab Dharmasraya. Kita punya rencana membentuk rumah atau palanta restoratif justice di nagari. Tentu nanti kita sosialisasi dulu kemasyarakatan mengenai manfaatnya," ungkap dia.
Sementara, Kasi Pidana Umum Radel Khairul Sukri didampingi Kasi Intelijen Doli Novaisal mengatakan kasus upaya pencurian oleh tersangka Fajri Adha terjadi pada 24 Februari 2023.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci. Di saat itu pelaku memang sudah mengambil satu unit android namun diletakkan kembali karena takut ketahuan.
"Dalam upaya pencurian tersebut korban sempat berubah fikiran untuk tidak jadi mencuri, di saat barang bukti diletakkan kembali dan pelaku hendak keluar ke rumah aksinya diketahui anak korban. Lalu korban dilaporkan dan proses hingga kasus sampai tahap II di kejaksaan, artinya ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi kita," ungkap dia.
Ia menambahkan kasus tersebut sudah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor: B-1016/L.3.24/Eoh.2/05/2023, dan Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum
Teks Foto : Kepala Kejari Dharmasraya Dodik Hermawan (lima kiri) Kasi Pidana Umum Radel Khairul Sukri (empat kiri), dan Kabag Hukum Pemda Iwan Zamrud (lima kanan), di Ruang Restoratif Justice Kejari Dharmasraya, Kamis (11/5). Kejari Dharmasraya memfasilitas perdamaian antara pelaku dan korban dalam kasus pencurian dengan keadilan restoratif.