Pj wali kota resmikan rumah restorative justice di Padang

id restorative justice, padang, sumbar, andree algamar

Pj wali kota resmikan rumah restorative justice di Padang

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar resmikan Rumah Restorative Justice. (ANTARA/HO-Pemkot Padang)

Padang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah yang diinisiasi mahasiswa KKN dari Universitas Eka Sakti (UNES) dan didukung oleh Kejaksaan Negeri Padang.

"Keberadaan Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan penanganan kasus tindak pidana ringan melalui restorative justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat.

Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan membantu penegakan hukum, menghidupkan masyarakat harmonis dan humanis serta penuh kedamaian.

Ia mengucapkan terima kasih kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN. Ia berharap pembentukan rumah restorative justice ini akan bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkot Padang.

"Kami berharap agar ke depannya rumah restorative justice ini bisa kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan, serta melibatkan berbagai unsur yang ada," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah menuturkan keberadaan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan.

"Kami berharap kepada camat dan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Koto Tangah, agar dapat membangun sinergi dan kolaborasinya dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, buatkan regulasi yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini," katanya.

Penyelesaian perkara dengan Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Restorative justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi.