Padang (ANTARA) - Tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat melaksanakan pembinaan Nagari Binaan Sadar Hukum di Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin (04/12).
Para penyuluh itu adalah Mainofri, Safrida (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Diana siska (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Fadli Septrio Abbas (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).
"Kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga Masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan pemahaman tentang hukum, untuk itu pemahamannya perlu ditingkatkan agar bermanfaat ditengah-tengah Masyarakat," kata Mainofri.
Mainofri menyampaikan materi tentang apa saja yang menjadi tugas dari kelompok Kadarkum, seperti apa kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, serta bagaimana tata cara pendaftaran paralegal Justice Award.
Sementara penyuluh lainnya Diana Siska menyampaikan materi tentang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada para peserta.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antar kelompok keluarga sadar hukum membahas permasalahan yang sering terjadi ditengah Masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, dan Camat IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Kemenkumham Sumbar menjelaskan sejak awal pemerintah pusat terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan dalam sektor investasi melalui kemudahan berusaha (Ease of Doing Business). Terlebih setelah melewati pandemi Covid-19 yang begitu menyengsarakan perekonomian, tidak hanya bagi Indonesia namun seluruh dunia.
Komitmen itu terus ditumbuh kembangkan sampai saat ini dan tidak hanya terpaku dari sisi ekonomi saja, namun juga pada sisi yang lain termasuk aspek hukum.
Setiap kebijakan yang memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi wajib mempunyai dasar aturan yang jelas sehingga penting dilakukan penataan, deregulasi, dan penyederhanaan peraturan hukumnya.
Peraturan yang dibuat mesti dirancang agar implementatif dari tingkat pusat sampai ke daerah dimana sasaran terjauhnya adalah menjangkau tingkat desa.
Menkumham RI Yasonna H Laoly juga pernah mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi.
Untuk diketahui DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Dalam prosesnya DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah.
Berita Terkait
Kemenkeu: Ekspor bumbu rendang berdampak pada sektor pertanian
Minggu, 6 Oktober 2024 5:02 Wib
Kemenkeu maksimalkan pencatatan ekspor untuk tingkatkan DBH Sumbar
Minggu, 6 Oktober 2024 5:01 Wib
Dishub Sumbar gelar Aksi keselamatan berlalu lintas di Padang Panjang
Minggu, 6 Oktober 2024 4:58 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar resmikan pesantren di dalam Lapas Talu
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:51 Wib
Ombudsman-instansi pemerintah percepat layanan publik pascabencana
Sabtu, 5 Oktober 2024 12:56 Wib
Tari piring di atas buah kelapa ditampilkan pada PKD 2024
Sabtu, 5 Oktober 2024 9:40 Wib
SMA Don Bosco Padang raih juara pertama lomba paduan suara Mars Sumbar
Sabtu, 5 Oktober 2024 9:05 Wib
Hujan tidak halangi pertunjukan seni Pekan Kebudayaan Daerah di Taman Budaya Sumbar
Sabtu, 5 Oktober 2024 8:58 Wib