Padang (ANTARA) - Tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat melaksanakan pembinaan Nagari Binaan Sadar Hukum di Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin (04/12).
Para penyuluh itu adalah Mainofri, Safrida (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Diana siska (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Fadli Septrio Abbas (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).
"Kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga Masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan pemahaman tentang hukum, untuk itu pemahamannya perlu ditingkatkan agar bermanfaat ditengah-tengah Masyarakat," kata Mainofri.
Mainofri menyampaikan materi tentang apa saja yang menjadi tugas dari kelompok Kadarkum, seperti apa kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, serta bagaimana tata cara pendaftaran paralegal Justice Award.
Sementara penyuluh lainnya Diana Siska menyampaikan materi tentang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada para peserta.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antar kelompok keluarga sadar hukum membahas permasalahan yang sering terjadi ditengah Masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, dan Camat IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Kemenkumham Sumbar menjelaskan sejak awal pemerintah pusat terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan dalam sektor investasi melalui kemudahan berusaha (Ease of Doing Business). Terlebih setelah melewati pandemi Covid-19 yang begitu menyengsarakan perekonomian, tidak hanya bagi Indonesia namun seluruh dunia.
Komitmen itu terus ditumbuh kembangkan sampai saat ini dan tidak hanya terpaku dari sisi ekonomi saja, namun juga pada sisi yang lain termasuk aspek hukum.
Setiap kebijakan yang memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi wajib mempunyai dasar aturan yang jelas sehingga penting dilakukan penataan, deregulasi, dan penyederhanaan peraturan hukumnya.
Peraturan yang dibuat mesti dirancang agar implementatif dari tingkat pusat sampai ke daerah dimana sasaran terjauhnya adalah menjangkau tingkat desa.
Menkumham RI Yasonna H Laoly juga pernah mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi.
Untuk diketahui DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Dalam prosesnya DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib