Bawaslu Agam-Gakkumdu samakan persepsi penanganan tindak pidana Pemilu

id Bawaslu Agam,Berita agam,Berita sumbar

Bawaslu Agam-Gakkumdu samakan persepsi penanganan tindak pidana Pemilu

Rapat pertemuan Gakkumdu di Bawaslu Agam. Dok Bawaslu Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana Pemilu serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Eri Efendi di Lubukbasung, Sabtu, rapat tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Agam, Kepolisian Resor Agam, Kepolisian Resor Kota Bukittinggi dan Bawaslu Agam.

"Perlu penyamaan persepsi dalam hal proses dan langkah-langkah penanganan dugaan tindak pidana pemilu,” katanya yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Agam.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman anggota Gakkumdu terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.

Dengan cara itu, bisa memahami segala peraturan yang mengatur tata kerja sentra Gakkumdu.

"Gakkumdu Agam berkewajiban dalam melaksanakan kegiatan setiap bulannya, karena kegiatan tersebut adalah suatu output bagi Gakkumdu Agam," katanya.

Ia menambahkan, Gakkumdu melakukan bedah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 terkait Aturan Gakkumdu saat pertemuan tersebut.

Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan Pasal 20 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan tentang pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu kajian disusun paling lama tujuh hari terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi.

Selanjutnya dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi.