Padang (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan pemerintah merupakan langkah progresif untuk penegakan hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air.
"Saya pikir usulan ini adalah langkah yang progresif. Artinya, kita tidak lagi diskriminatif terhadap latar belakang seseorang," kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Willy terkait usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapuskan SKCK. Menteri Natalius Pigai menilai syarat SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Menurut Willy, warga binaan berhak mendapatkan tempat termasuk mencari pekerjaan sehingga tidak bisa terhalangi oleh syarat SKCK. Apalagi, setiap warga binaan sudah menjalani hukuman saat mereka mendekam di lembaga pemasyarakatan.
"Jadi, jangan sampai ketika mereka sudah jatuh tertimpa tangga dan ditimpuki orang pula," ujarnya menganalogikan.
Kemudian, apabila perusahaan berdalih ingin memvalidasi latar belakang seseorang termasuk mantan narapidana, maka cukup melakukan verifikasi data diri dari kedua belah pihak.
Sebab, yang perlu digarisbawahi ialah prinsip penegakan HAM tanpa adanya diskriminasi bagi siapapun termasuk eks narapidana. Hal ini juga selaras dengan prinsip semua warga negara sama di mata hukum.
"Jadi, apa yang ditandaskan Pak Natalius Pigai merupakan langkah yang progresif," kata dia.
Dalam waktu dekat, Komisi XIII juga tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi lebih jauh dengan Menteri Natalius Pigai mengenai usulan penghapusan SKCK.
Terakhir, ia berpendapat usulan Kementerian HAM tersebut juga sejalan dengan Asta Cita pertama Presiden Prabowo Subianto yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM.