Banjarmasin (ANTARA) - TNI Angkatan Laut mengakui bahwa oknum Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan, yang telah ditetapkan tersangka, melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, serta dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.
Laksma Wira menyebutkan perbuatan pembunuhan berencana ini terbukti unsurnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Laksma Wira memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.
Dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, katanya, maka perkara pembunuhan kali ini telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, yang diawali dengan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4) yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari 1 jam. Dalam rekonstruksi itu, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Diketahui, tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI AL akui oknum lakukan pembunuhan berencana terhadap Jurnalis